Aplikasi e-Dabu Mudahkan Layanan Badan Usaha di Masa Pandemi

  • Bagikan

Aplikasi e-Dabu terbukti memudahkan Mardewi Eva (28) dalam proses mendaftarkan karyawan dan keluarga karyawan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Aplikasi e-Dabu sudah digunakan olehnya sejak awal pendaftaran badan usahanya.

Mardewi merupakan admin salah satu Badan Usaha (BU) di Kota Parepare. Sebagai admin di badan usaha, Mardewi rutin mendaftarkan karyawan baru beserta anggota keluarganya dan melaporkan penonaktifan untuk karyawannya yang sudah tidak bekerja, sehingga tidak perlu lagi untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan.

“Aplikasi e-Dabu sangat memudahkan badan usaha dalam hal pendaftaran maupun pelaporan penonaktifan karyawan. Selain itu bisa juga melihat tagihan dan rincian tagihan tiap bulan, sehingga untuk pembayaran juga rutin dibayarkan," tutur Mardewi, Kamis (15/07).

Ditemui di ruang kerjanya, Mardewi juga memaparkan manfaat aplikasi e-Dabu di masa pandemi saat ini, yaitu dapat melakukan pendaftarkan anggota keluarga karyawan tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan dan bisa langsung digunakan di fasilitas kesehatan.

"Beberapa hari yang lalu ada laporan dari karyawan untuk pendaftaran istrinya yang sementara mengandung anak pertamanya. Saya langsung input melalui aplikasi e-Dabu saat itu dan karyawan tersebut juga bisa langsung gunakan di rumah sakit untuk persalinan, jadi tidak perlu lagi ke kantor BPJS Kesehatan," ungkap Mardewi.

Ia menuturkan bahwa dirinya juga sudah pernah merasakan manfaat dari Program JKN-KIS pada saat melahirkan anak pertamanya tahun lalu. Menurutnya, pelayanan yang diberikan di fasilitas kesehatan sangat baik tanpa tambahan biaya yang harus dibayarkan.

"Saat melahirkan tahun lalu itu pelayanannya sangat bagus dan cepat ditangani, apalagi setelah persalinan normal itu saya langsung ada tindakan operasi lagi, tetapi semuanya cepat dilayani dan tidak ada biaya tambahan. Anak yang baru lahir juga langsung didaftarkan untuk kepesertaan JKN-KIS-nya," ungkap Mardewi.

Mardewi berharap ke depannya, BPJS Kesehatan dapat terus memberikan kemudahan layanan kepada badan usaha melalui aplikasi seperti ini. Aplikasi e-Dabu sangat bermanfaat terutama di masa pandemi saat ini. Pihak perusahaan tidak perlu lagi ke kantor BPJS Kesehatan, sebab cukup dengan aplikasi ini, pendaftaran, pelaporan non aktif, dan tagihan iuran dapat diselesaikan semua. (*)

 

  • Bagikan