BPJS Kesehatan Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi dan Sistem Pelaporan Pelanggaran Melalui Daring

  • Bagikan

Dalam rangka terwujudnya komitmen penerapan tata kelola yang baik, BPJS Kesehatan Cabang Parepare melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada rekanan mitra BPJS Kesehatan, secara daring tentang Pengendalian Gratifikasi dan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) BPJS Kesehatan, pada Rabu (25/08).

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, baik itu dalam bentuk uang, barang, maupun fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan. Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Syahrir menyampaikan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini, adalah agar dapat meningkatkan pemahaman rekanan sebagai mitra BPJS Kesehatan terkait dengan gratifikasi.

 

“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman rekanan BPJS Kesehatan terkait pengendalian gratifikasi dan sistem pelaporan pelanggaran, sebagai media pelaporan jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh internal BPJS Kesehatan,” ungkap Syahrir.

 

Syahrir juga menyampaikan bahwa adapun yang menjadi peserta sosialisasi yang diundang, merupakan rekanan BPJS Kesehatan dalam hal pengadaan barang dan jasa, yang dianggap memiliki risiko akan hal tersebut.

 

“Adapun peserta sosialisasi adalah rekanan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam hal pengadaan barang dan jasa, sehingga menurut kami, dianggap perlu untuk meningkatkan pemahaman dalam hal pengendalian gratifikasi dan memperkenalkan beberapa media pelaporan pelanggaran jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh internal BPJS Kesehatan, dengan mengedepankan asas rahasia, anonim, independen, dan perlindungan pelapor,” tutur Syahrir.

 

Salah satu peserta sosialisasi, Tri Hantoni (23) perwakilan PT PKSS Makassar mengungkapkan bahwa, sebagai mitra BPJS Kesehatan, sosialisasi yang diberikan sangat bermanfaat, karena sudah memaparkan secara jelas terkait gratifikasi dan sistem pelaporan pelanggarannya.

“Dengan adanya sosialisasi terkait gratifikasi dan pelaporan pelanggaran ini, kami sebagai mitra rekanan BPJS Kesehatan, dapat memahami terkait gratifikasi melalui paparan materi yang sangat jelas disampaikan, bahkan media pelaporan seperti nomor telepon, whatsapp, email, dan media lain juga dipapar, dan tentunya dengan mengdepankan asas kerahasiaan. Kami harap kedepannya, BPJS Kesehatan dan PT PKSS dapat terus menjalin kerjasama yang baik, dan adapun beberapa kekurangannya dapat saling diperbaiki” tutup Tri.(*)

  • Bagikan