PAREPOS.FAJAR.CO.ID,PINRANG- BPJS Kesehatan memberikan satu kemudahan lagi kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yaitu dengan menambahkan fitur Konsultasi Dokter pada aplikasi Mobile JKN. Dengan fitur ini, peserta dapat berkonsultasi langsung dengan dokter tanpa
harus mendatangi klinik dan bertatap muka langsung, sehingga dapat meminimalisir risiko penularan Covid-19.
Salah satu dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dr. Hariyanti Azis mengakui telah rutin memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk memberikan layanan bagi peserta. “Aplikasi Mobile JKN ini merupakan salah satu inovasi yang sangat bermanfaat untuk kemudahan layanan peserta JKN-KIS, terutama pilihan fitur Konsultasi Dokter yang merupakan salah satu dari beberapa fitur yang dimiliki aplikasi Mobile JKN untuk memberikan kemudahan layanan kepada peserta JKN-KIS, sehingga peserta tidak perlu lagi datang ke fasilitas kesehatan, apalagi di masa pandemi seperti saat ini,”
jelasnya, Senin, 26 Juli 2021.
Ia juga menuturkan bahwa sebelum ada fitur Konsultasi Dokter di Aplikasi Mobile JKN, ia telah rutin menerima konsultasi pasiennya melalui aplikasi Whatsapp maupun melalui panggilan telepon. Bahkan ada beberapa pasien yang berkonsultasi melalui telepon dan dianggap perlu untuk segera dibawa ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). “Setiap hari memang selalu ada yang melakukan konsultasi. Saya kira ini sangat baik, jadi pasien yang tidak
sempat datang ke klinik bertemu dengan dokter, bisa langsung berkonsultasi melalui chat pada aplikasi Mobile JKN,” tuturnya.
Dengan adanya fitur konsultasi dokter di aplikasi Mobile JKN, peserta JKN-KIS tidak lagi mengantre di klinik dan tidak perlu menunggu waktu pelayanan untuk dapat berkonsultasi dengan dokter, sehingga dapat dengan cepat dilayani. “Peserta dapat cepat konsultasi tanpa perlu menunggu waktu layanan di klinik dan saya pasti akan balas chat selama bukan jam istirahat malam. Saya berharap kemudahan-kemudahan seperti ini dapat terus diberikan kepada peserta JKN-KIS dan fasilitas kesehatan,” tuturnya.(*)