1 Januari, Satgas Covid Tetap Ingatkan Imbauan Wali Kota Parepare Untuk Tidak Berkumpul

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID – Satgas Penanggulangan Pandemi Covid-19 Kota Parepare, yang terdiri dari gabungan unsur Forkopimda, Pemkot, TNI, Polri telah mengeluarkan larangan perayaan pesta keramaian dalam bentuk apapun pada malam tahun baru atau pergantian tahun pada 31 Desember 2021.

Memastikan tidak ada aktivitas berkumpulnya banyak orang pada malam tahun baru, semua alun-alun di Parepare ditutup mulai Jumat, 31 Desember 2021 hingga Sabtu, 1 Januari 2022.

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Parepare Nomor 060/58/GT.COVID19 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Parepare.

Surat Edaran ditanda tangani Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe selaku Ketua Satgas, Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Czi Arianto Wibowo Wakil Ketua I, Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah Wakil Ketua II, Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu Wakil Ketua IV, Kajari Parepare Didi Hariyono Wakil Ketua V.

Surat Edaran berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Beberapa poin penekanan dalam Surat Edaran di antaranya melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan terhadap acara pergantian tahun baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat mengunjungi tempat wisata. Melarang pesta perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengimbau untuk mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Tidak melakukan pesta Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menggunakan petasan, kembang api, musik dan sejenisnya serta tidak melakukan pesta meminum minuman keras.

“Diperkenankan mengeluarkan izin/rekomendasi terhadap pelaksanaan pesta pernikahan dan hajatan masyarakat dengan ketentuan: 1) tidak dilaksanakan pada malam hari, kecuali untuk kegiatan keagamaan; 2) jumlah tamu maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; 3) durasi waktu paling lama 3 (tiga) jam; dan 4) tidak ada hidangan makan di tempat (makanan dalam dos untuk dibawa pulang), yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pendekatan 5 M,” bunyi poin-poin penekanan dalam Surat Edaran.

Ketentuan lain yang diatur adalah tempat perbelanjaan seperti toko, swalayan, ritel modern agar menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan pendekatan 5 M; melakukan aktivitas sampai dengan pukul 22.00 WITA; kapasitas pengunjung sebesar 75% yang didukung dengan aplikasi PeduliLindungi; dikecualikan untuk apotek dan toko obat tetap beroperasi secara normal (24 jam) dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara tempat makan seperti restoran, rumah makan, kafe/warung kopi dan sejenisnya harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan pendekatan 5 M; aktivitas makan/minum di tempat dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan jumlah pengunjung 75% dari kapasitas ruangan; layanan pesan-antar dilakukan sampai dengan pukul 23.00 WITA.

Surat Edaran juga meminta Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Camat dan Lurah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. “Meniadakan event perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, kecuali pameran UMKM; dan menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” bunyi poin penegasan dalam Surat Edaran. (*)

 

  • Bagikan