PAREPARE,PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Dinas Kesehatan Kota Parepare menyebut ada sekitar 14.976 anak usia 6 hingga 11 tahun menjadi sasaran vaksinasi COVID-19. Sasaran vaksinasi vaksin COVID-19 untuk anak-anak tersebut target Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), baik ditingkat Sekolah Dasar (SD) maupun madrasah ibtidaiah.
Untuk pelaksanaannya, telah mulai dilaksanakan serentak, Rabu 26 Januari 2022, kemarin. Dari data Dinas Kesehatan (Dinkes), dari empat wilayah kecamatan itu terdapat 15 lokasi vaksin pada 15 UPTD SD dengan total sasaran hari pertama sebanyak 2.174 murid.
Kepala Bidang Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Parepare, Kasna menjelaskan, untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini mengunakan jenis vaksin CoronaVac atau lebih dikenal dengan vaksin Sinovac untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 atau COVID-19.
Terkait pasokan vaksin Sinovac, kata Kasma, diperoleh dari Dinkes Provinsi Sulsel. Untuk vaksinasi anak ini, diterima sebanyak 5.320 vial atau 10.640 dosis pada tanggal 17 Januari 2022. Ditambahkannya, untuk volume yang digunakan untuk vaksin anak sama dengan volume untuk orang dewasa.”Volumenya sama 0.5 ml. Ini sudah melalui pengujian dari BPOM. Namanya izin penggunaan darurat,”jelasnya.
Persetujuan Orang Tua
Kabid Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Parepare, Kasna menyebut untuk vaksinasi anak harus atas persetujuan dan pendampingan dari orang tuanya saat melalui proses awal hingga akhir. Ini dilakukan, karena orang tua yang paling paham akan riwayat atau kondisi anaknya.Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Kota Parepare, Widin Wijaya mengatakan, vaksinasi anak yang dilaksanakan serentak di empat kecamatan dengan sasaran menurut data 2.176 anak.
Untuk pelaksanaan sasaran vaksinasi di 15 SD dengan jumlah sasaran dari data Disdikbud sebanyak 2.176. Teknis pelaksanaan, Disdikbud berkolaborasi dengan tim medis dari semua puskesmas, serta kepolisian yakni Polres dan Brimob serta dari pihak RS Sumantri.” Disdikbud mengajak semua pihak mengedukasi dan menyosialisasikan program vaksinasi COVID-19. Vaksin aman dan halal yang bertujuan mengakhiri pandemi COVID-19,”jelasnya.
Seperti diketahui, kebijakan Pemerintah Kota Parepare dalam pelaksanaan proses pembelajaran tatap muka (PTM) bagi pelajar tingkat Sekolah Dasar, bagi mereka yang telah divaksin. Terpisah, Kepala Disdikbud Kota Parepare, Arifuddin Idris, membenarkan jika vaksinasi usia 6-11 tahun merupakan aturan wajib dari pemerintah pusat hingga daerah. “Anak-anak divaksin bukan hanya untuk dirinya saja, tapi orang lain. Mereka yang sudah divaksin memiliki hak untuk terproteksi. Makanya tidak digabung yang sudah dan belum vaksin. Yang belum vaksin tetap boleh belajar, tapi secara daring,”tutupnya.(nan/ami/B)