POLMAN,PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polman berhasil mengamankan puluhan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Polman pada tahun 2021. Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono menyampaikan itu dalam press release yang dilaksanakannya, Selasa, 11 Januari 2022.
Satresnarkoba, kata Kapolres Polman, telah mengamankan 19 tersangka penyalahgunaan narkoba dari berbagai wilayah hukum Polres Polman. Dengan jumlah barang bukti seberat 335, 7 gram sabu.
Pengungkapan kasus narkoba ini, kata Kapolres, berawal dari adanya laporan tentang penyalagunaan narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polres Polman. Seperti pada pengungkapan pada 3 Januari 2022 dimana dari laporan masyarakat petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Wonomulyo. Alhasil petugas mengamankan 3 orang pelaku yakni S, DK dan DP.
Dari keterangan tersangka tersebut dikembangkan di Kecamatan Matakali tepatnya di Desa Indo Makkombong pada 5 Januari. Petugas kembali mengamankan tersangka lainnya yakni AR, AM, S dan AG, setelah itu hasil pengembangan nya di hari yang sama petugas juga mengamankan 4 orang pelaku yakni BI, IR, SA dan SU.
Tidak sampai di situ petugas terus melakukan pendalaman dan kembali ke daerah Makkombong dan disitu ditemukan MA dan GA yang juga warga Sulsel dari Kabupaten Pinrang. Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti 5 pipet, sabu seberat 072 gram.
Selanjutnya kata dia pengembangan terus dilakukan di tanggal 8 Januari 2022 petugas menuju ke Desa Mapilli dan petugas berhasil mengamankan pelaku Narkoba yakni R,A, dan S dari tangan pelaku,petugas menyita barang bukti sabu seberat 150 gram.
Dari keterangan tersangka petugas terus melakukan pengembangan hingga ke daerah Sulsel, tepatnya di Kabupaten Wajo pada saat dikembangkan petugas pun menemukan seorang pengedar dan pemakai di tempat itu yakni AD dan FR yang merupakan warga Sulsel berasal dari Wajo dan Parepare.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 7 sachet berisikan sabu dengan berat 2,08 Gram dan 8 bungkus kecil berisi sabu dengan berat 326,7 gram. Kasus ini merupakan kasus narkoba yang besar diawal tahun 2022 kita berharap para pelaku semuanya dapat ditangkap agar generasi kita di masa depan terhindar dari pengaruh barang haram itu.untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 112 ayat 1 UUD no 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan Ancaman Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kegiatan itu dihadiri, Komandan Kodim 1402 Polman Letkol Czi Masni Etha Yanurianedhi dan Kasat Narkoba serta Para Anggota Resnarkoba lainny. (win/B)