PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID — Pemerintah berencana mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011. Tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.
Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan TKBM di Pelabuhan yang saat ini regulasinya sedang digodok melalui Stranas PK, Kemenkomarves, Kemenhub, Kemenaker dan Kemenkop.
Pengelolaan Koperasi TKBM nantinya dialihkan ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Rencana Pemerintah tersebut mendapatkan penolakan dari TKBM seluruh Indonesia. Tak terkecuali Pengurus Koperasi TKBM Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketua Koperasi TKBM Mallusetasi Pelabuhan Parepare, Yaser Aslan menegaskan, pihaknya menolak kebijakan itu. Dia khawatir, pengelolaan Koperasi TKBM ke depannya tidak profesional jika mengalami perubahan.
“Ini akan bersifat bisnis. Nanti kalau ada masalah sedikit saja, pengurus dipecat lagi, sedikit saja dipecat lagi,” tegas Bogar, sapaan akrab Yaser Aslan usai melakukan aksi damai di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Parepare, Senin 31 Januari.
Apalagi, lanjut Bogar, Koperasi TKBM selama 30 tahun berdiri pengelolaannya tidak ada otorita. Maka dari itu, ia berharap pemerintah mempertimbangkan keputusannya untuk mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu. “Ini demi kemaslahatan teman-teman di Koperasi TKBM,” harapnya.
Kepala KSOP Parepare, Triono mengaku akan meneruskan aspirasi pihak TKBM Mallusetasi ke pusat untuk ditindaklanjuti.
Triono menegaskan, pengurus TKBM Mallusetasi tak perlu khawatir dengan pengalihan pengelolaan. Sebab, dirinya menjamin tak ada pengurus yang bakal diganti jika SKB itu dicabut.
“Mungkin sistemnya yang berbeda, tetapi pengurus TKBM yang bekerja itu tak akan diganti. Gak usah khawatir, tak akan diganti dengan TKBM yang baru,” tegas dia.
General Manager (GM) Pelindo IV Parepare, Sardi mengapresiasi TKBM Mallusetasi menyampaikan aspirasinya. Namun, kata dia, kebijakan itu berasal dari Pemerintah Pusat.
“Kita tunggu saja keputusan dari Pemerintah pusat seperti apa,” kata Sardi.
Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja Parepare Basuki Busrah menjelaskan eksistensi TKBM harus terus dipertahankan.
“Terkait dengan kelangsungan hidup koperasi, mudah-mudahan ada hubungan saling menguntungkan antara TKBM dengan model aturan yang berganti yakni SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu,” jelasnya.
Maka dari itu, ia berharap aturan tersebut tidak merugikan TKBM. Sebab menurutnya, TKBM bagian dari motor penggerak ekonomi di pelabuhan. (ami/B)