PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan rapat paripurna masa persidangan kedua, tahun sidang ke tiga tahun 2022.
Rapat paripurna tersebut mengenai penyerahan hasil reses yang dilaksanakan anggota dewan Kota Parepare sesuai daerah pilihan (Dapil) mereka masing-masing.
Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Syamsu Alam menyampaikan penyerahan hasil reses tersebut sesuai dengan dengan PP No 12 tahun 2018 dan tata tertib DPRD pasal 1 11, berisikan, anggota DPRD wajib melaporkan hasil reses kepada pimpinan dalam bentuk penyerahan reses dalam rapat paripurna.
Hasil reses terkait usulan warga, masalah warga di lingkungan masing-masing selanjutnya diserahkan ke pemerintah daerah sebelum menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). “Hasil pokok pikiran melalui reses akan diserahkan di Musrembang tingkat Kota Parepare,”tutupnya.
RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional pemerintah.(ana/B)