PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Kota Parepare mewajibkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menggunakan produk UMKM lokal.
Melalui Surat Edaran Sekdako Parepare tentang penggunaan produk makanan/minuman dari pelaku UMKM.
Dalam rangka menstimulasi dan upaya pemulihan perekonomian masyarakat tahun 2022.
Dalam surat edaran tersebut terdapat dua poin penting yang menyangkut tentang UMKM.
Pertama, setiap kegiatan dalam lingkup Pemkot Parepare agar menggunakan produk makanan/minuman UMKM.
Kedua, melakukan kerjasama dengan UMKM sesuai peraturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Assad mengatakan, langkah ini untuk pemulihan ekonomi.
“Ini salah satu langkah pemerintah dalam pemulihan ekonomi di tahun 2022,” katanya.
“Memberikan pemahaman kepada SKPD untuk bermitra dengan UMKM lokal,” lanjutnya.
Menurut Iwan, UMKM berkontribusi besar dalam perekonomian Kota Parepare.
“UMKM di Kota Parepare itu memiliki kontribusi yang besar dalam perkembangan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Olehnya itu, SKPD diharapkan mengutamakan pelaku UMKM sebagai mitra.
Walaupun begitu, syarat dan ketentuan harus berlaku.
Untuk kualifikasi dan masalah teknis akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
“Hal ini nanti di cermati lebih dalam oleh bagian ekonomi dan Dinas Tenaga Kerja,” kata Iwan.
“Kebetulan UMKM masuk dalam tupoksi pembinaan Dinas Tenaga Kerja,” lanjutnya.
Dia menambahkan, bahwa kedepannya tidak akan begitu sulit.
Pasalnya, Kadis Tenaga Kerja adalah mantan Kabag Perekonomian Pemkot Parepare.
Dengan hal ini, diharapkan sinergitasnya bisa lebih bagus lagi, ujar Sekda tersebut.(*)