PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Pengadilan Agama (PA) Kota Parepare mencatat sebanyak 410 kasus perceraian selama tahun 2021 di Kota Parepare. Tingginya kasus perceraian di daerah berjuluk Kota Cinta itu mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri atau perempuan.
Berdasarkan data PA Kota Parepare 325 perempuan yang mengajukan gugatan, sementara hanya 85 laki-laki mengajukan cerai talak. Artinya, sepanjang 2021 sudah 410 perempuan telah berubah status menjadi janda dan berstatus duda.
Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2020, tercatat hanya sebanyak 389 kasus perceraian. Sebanyak 322 jadi janda sementara ada 67 berstatus duda.
Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama (PA) Kota Parepare, Nurhidayah menuturkan hal itu, Jumat 7 Januari 2021.
Nurhidayah mengungkapkan, kebanyakan pemicu perceraian karena faktor kecemburuan, dan adanya pihak ketiga. “Kebanyakan yang mau cerai itu paling utama karena faktor cemburu, adanya pihak ketiga sehingga memicu pertengkaran terus menerus yang mengakibatkan perceraian,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, penyebab perceraian juga karena masalah ekonomi sehingga menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kendati begitu, kata Nurhidayah, tak ada pengaruh Covid-19 yang menyebabkan pasangan suami istri (Pasutri) itu bercerai. “Belum ada Pasutri mau cerai karena adanya pengaruh Covid-19,” pungkasnya. (ami/B)