POLMAN,PARE POS CO.ID, — Kasus dugaan korupsi Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polman yang bergulir sejak tahun 2018, Kamis 20 Januari 2022, memasuki babak baru. Pasalnya, kasus yang ditangani polisi tersebut resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polman.
Dalam pelimpahan tersebut, kedua terdakwa atas korupsi SPAM tersebut ditahan. Keduanya yakni, mantan Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Polman berinisial DY dan Direktur CV ZAM ZAM berinisal MN selaku pelaksana kegiatan. Kajari Polman, M Ichwan membenarkan penahanan atas kedua terdakwa yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut yakni DY selaku Kepala Bidang dan MN selaku pelaksan kegiatan.
Dalam perkara tersebut, tersangka DY dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 427.557.903,3. Kerugian negara yang ditemukan ini berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Ujung Pandang. Juga Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar).
Total anggaran yang dikelola pada proyek SPAM tersebut kurang lebih Rp 1 miliar. Proyek SPAM di Desa Kelapa Dua itu diduga kekurangan volume atau ada yang dikerjakan tidak sesuai dalam kontrak, hingga tidak ada asas manfaatnya dan tidak optimal sehingga menimbulkan kerugian negara. Untuk ancaman hukumannya sesuai UUD tindak pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3 ancaman kurungan 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini tersangka telah di tahan di Lapas Kelas II B Polewali selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Januari 2022 s/d tanggal 08 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor : Print91/P.6.12/Ft.1/01/2022 dan Nomor : Print92/P.6.12/Ft.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan Penuntut Umum berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP serta memenuhi keadaan pada diri para tersangka dimana para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. (win/B)