BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID — Angka kasus perceraian di Kabupaten Barru tahun ini tergolong tinggi. Pada tahun ini saja tercatat ada 457 pasangan yang mengajukan cerai di pengadilan Agama.
Paling dominan gugatan cerai diajukan dari pihak perempuan yakni 360 orang. Penyebab utama putusnya hubungan suami-istri itu karena faktor ekonomi.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Barru, Muh Fajar A SH MH yang dikonfirmasi mengatakan, sebanyak 360 perempuan mengajukan cerai gugat, dan sudah putus 359.
Sedangkan laki-laki yang mengajukan cerai talak 97 orang. “Jadi paling banyak itu diajukan oleh perempuan, cerai gugat dan faktor ekonomi menjadi alasan utama,”ungkapnya, Senin, 23 Januari 2022.
Muh Fajar menjelaskan, pada tahun 2020 lalu perkara yang masuk sebanyak 380 dengan rincian cerai talak 75 orang dan cerai gugat 305 orang. “Jadi ada peningkatan kasus perceraian dari tahun sebelumnya,” jelasnya.
Adapun tahapan proses perceraian lanjut dia dimulai dari pendaftaran, mediasi, persidangan hingga putusan. “Jadi perkara yang masuk itu biasanya juga dilakukan mediasi untuk kedua bela pihak,”tutupnya. (mad/B)