WAJO, PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo, Anwar Amin memasuki babak baru . Dimana dalam sidang perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun penjara atas perkara kasus permintaan fee Bantuan Operasional Sekolah (BOP) tahun 2020.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Makassar, Selasa, 18 Januari 2021, kemarin. Begitupun Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kabupaten Wajo, Muhammad Yusuf, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.
Kepala Seksi Tinda Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Dermawan Wicaksono mengatakan, sesuai fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 12 huruf e UU tahun 2001 Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Keduanya dituntut UU tahun 2001 Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan hukuman penjara masing-masing Anwar Amin 5 tahun penjara dan Muhammad Yusuf, 4 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya dikutip dari Sindo, Rabu, 19 Januari 2022.
Menurut Dermawan, Anwar Amin, dituntut 5 tahun penjara sebab dalam persidangan, ia dinilai tidak kooperatif dan mengaku tidak mengetahui asal muasal aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya. Sedangkan untuk Muhammad Yusuf, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara sebab dalam persidangan, ia mengakui seluruh perbuatannya serta merasa bersalah telah melakukan penyimpangan.(*/ade)