PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Namun, masih terdapat pedagang yang menjual diatas ketentuan tersebut. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Parepare, Prasetyo menyebut tak akan memberikan sanksi bagi pedagang yang menjual minyak goreng di atas Rp 14 ribu per liter.
Pihaknya, kata Prasetyo, hanya memberikan pembinaan bagi pedagang yang menjual minyak goreng di atas Harga Ecer Tertinggi (HET). “Sanksi tidak ada, tapi kita lakukan pembinaan. Kita larang jual minyak goreng di atas Rp 14 ribu. Kita minta pedagang berkoordinasi dengan distributornya agar menjual minyak goreng sesuai HET,” kata Prasetyo, Jumat 21 Januari 2021.
Dia mengatakan, pihaknya kini fokus menstabilkan stok minyak goreng subsidi. Maka dari itu, ia mengimbau agar retail modern membatasi pembelian minyak goreng dalam jumlah besar. Sehingga, semua warga kebagian. “Juga yang kita hindari panic buying. Kita sudah minta semua retail modern agar membatasi pembelian dalam jumlah besar agar stok stabil,” imbuhnya.
Di samping itu, dia menanggapi harga minyak goreng di pasar tradisional yang masih mahal. Penyebabnya menurut dia, lantaran pedagang pasar masih memiliki stok lama dengan harga mahal.
“Memang dalam aturan Permendagri nomor 1 tahun 2022, pedagang di pasar dikasih kesempatan untuk menghabiskan stok lamanya. Tetapi kalau retail modern diwajibkan harus seragam pada Rabu 19 Januari 2022,” ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, para pedagang di pasar tradisional tak sanggup membeli minyak goreng pada distributor karena modalnya kecil. “Yang disubsidi ini distributor. Sementara distributor mensubsidi retail modern. Sementara pedagang di pasar belinya eceran. Artinya modalnya kecil, dia beli 3 atau 4 buah saja. Jadi mereka dikasi kesempatan beberapa hari untuk menyesuaikan. Mereka harus menjual minyaknya yang masih tersisa. Tidak sama dengan retail modern yang membeli banyak minyak goreng sehingga mereka dikasi harga subsidi,” tutupnya. (ami/B)