PAREPARE, PAREPOS.CO ID — Kantor Pos kota Parepare telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya di Kota Parepare. Hal tersebut setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare menyerahkan Surat Keputusan Pemerintah Kota Parepare sebagai cagar budaya, di kantor Pos Parepare, 6 Januari 2022.
Pada penyerahan SK tersebut, pihak Disdikbud Parepare mengecek langsung peninggalan-penimggalan atau bukti sejarah kantor Pos.
Kepala Bidang Kebudayaan Parepare, Mustadirham mengatakan setelah penyerahan SK Penetapan akan menjadi landasan hukum untuk bersama sama memelihara dan melestarikan bangunan ini yang memiliki sejarah ilmu pengetahuan di dalamnya yang diberikan ke genarasi selanjutnya.
“Bahwa Parepare ada kantor pos pertama ini sangat bermanfaat dari dulu hingga sekarang, untuk kepentingan masyarakat Parepare dan sekitarnya,” jelasnya.
Setelah penyerahan SK tingkat Kota Parepare, kedepannya dilanjutkan ke provinsi Sulawesi Selatan, lalu ke tingkat nasional.
Ia menerangkan, kantor Pos merupakan cagar budaya yang ke lima di kota Parepare yang telah di tetapkan setelah yakni rumah jabatan asisten presiden yang sekrang digunakan rujab wakil wlaikota Parepare, Makan Datu Lacincing, Gereja GIB Manuel, dan Lapas lama, dan kelima kantor pos.
“Inib adalah Bangunan cagar budaya yang kelima, selanjutnya terdapat masih ada bangunan cagar budaya yang masih harus dilestarikan, semoga bisa mendapat dukungan dari masyarakat, utamanya bangunan yang bisa diselamatkan,” harapnya.
Selanjutnya, Bagian Layanan Kantor Pos Parepare, Firman mengungkapkan barang yang masih orisinil di kantor pos, mulai dari tugu cap pos dan cap nya, bagian tengah terdapat hasanah seperti penjara belanda, bagian belakang yakni rak sortir, meja bagian samping yakni PO BOx digunakan untuk menyewa.
“Sekarang PO Box yang menyewa hanya instansi, misalnya terdapat lamaran lamaran kerja, ditujukan nomor ke sekian-sekian di tujukan ke kantor Pos Parepare,” tandasnya. (ana)