PAREPARE,PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Kapal Motor Cattleya Ekspres kembali berlayar, Kamis, 20 Januari 2021 setelah salah satu penumpangnya dinyatakan hilang dalam perjalanan dari Nunukan ke Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare.
Penumpang yang dinyatakan hilang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Korban bernama Hj Daya (59) asal Desa Balu Cenrana, Kabupaten Sidenreng Rappang diketahui hilang setelah KM Cattleya Ekspres sandar di Pelabuhan Nusantara.
Kepala Kantor Kesyahbandara dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare, Triono mengatakan, tidak ada saksi yang melihat korban apakah dia jatuh ke laut, maupun terjadi hal lainnya.
Setiap kapal harus mempunyai CCTV, yang diwajibkan pada area yang sering di tempati berkumpul penumpang. Itu 24 jam aktif.
“Namun, tidak semua area kapal terpantau CCTV. Terakhir korban terpantau CCTV di perairan Mamuju sekira pukul 00.30 WITA,” ujarnya, saat ditemui beberapa waktu lalu diruang kerjanya.
KSOP Parepare sendiri telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan pelayaran maupun nahkoda kapal yang melintas di perairan Mamuju agar melakukan pencarian.
“Tim SAR Makassar juga telah menyampaikan berita ke Mamuju untuk melakukan pencarian kepada korban. Syahbandar maupun tim SAR di Mamuju pun sementara melakukan pencarian karena sudah ada kordinasi,” jelasnya.
Terkait asuransi, pihak KSOP telah menyampaikan kepada pihak keluarga, ada tidaknya asuransi penumpang kapal itu apabila masuk kategori kecelakaan yang dapat dibuktikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik syahbandar karena menyangkut kecelakaan kapal.
Sementara, dalam kejadian ini, tidak ada yang mampu membuktikan, itu murni kecelakaan atau hal lain. “Tidak ada satupun orang yang menjadi saksi. Dan kami juga sudah sampaikan kepada pihak keluarga korban. Alhamdulillah mereka merespon baik. Namun, tadi juga kami koordinasi dengan perusahaan pelayaran, siap memperhatikan itu (santunan duka-red),” jelasnya.
Lebih jauh terkait status dari KM Cattleya Ekspres, kata Triono, ini tidak ada masalah. Jadi tetap diizinkan berlayar karena memang di dalam prosedur pelaksanaannya tidak ada tindak pidana di dalamnya, termasuk nahkoda kapal.
“Kalaupun ada tindak pidana yang terjadi, tentu mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Dan jika syahbandar melakukan penahanan terhadap kapal, harus melalui izin dari pengadilan sesuai SOP yang ada,” tutupnya. (nan/B)