PAREPARE,PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kota Parepare masih terus berjalan. Terbaru, Jumat 14 Januari 2021, terdakwa mantan Kepala Sekolah SMAN 2 Parepare, Drs Palemmui dijadikan tahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Parepare.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Muh Dahril dalam keterangan persnya menjelaskan, terdakwa atas nama Drs Palemmui sebelumnya adalah sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Kota Parepare. Terdakwa diduga melakukan penyalagunaan penggunaan dana Bos, dimana menyalagunakan bea siswa dalam pertanggungjawab, pemanfaatan dan peruntukannya serta pertangungjawaban ganda. “Ini sesuai syarat subjektif maupun objektif. Kita nyatakan P21 lengkap dan masuk tahap dua,”ujarnya,
Andi mengakui, tidak seperti sebelumnya dimana kepolisian tidak melakukan penahanan. Namun, dari hasil rembuk bersama tim di kejaksaan diputuskan terdakwa ditahan. Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, yang menyeret mantan Kepsek SMAN 2 Parepare disangkakan pasal berlapis. ” Pasal 2 ayat (1) b, Pasal 3, Pasal 9 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup.
“Penahanan akan dilaksanakan selama 7 hari kedepan, dan dititip di Lembaga Pemasyarakatan, hingga sidang dilaksanakan,”ujarnya. Ditambahkannya, dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar lebih sedangkan hasil audit BPK sebesar Rp 303 juta. “Jadi yang di P21 adalah kepala sekolahnya, sedangkan bendahara dan beberapa lainnya masih berproses penelitian berkas perkara,”tutupnya.
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Parepare melakukan pelimpahan perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Satu orang tersangka diserahkan di kejaksaan, beserta barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMA Negeri 2 Parepare, siang tadi. Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Hasdin mengatakan, hari ini kami melakukan tahap dua dugaan kasus korupsi dana BOS di SMA Negeri 2 Parepare.
Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Parepare, Aiptu Cambura menambahkan, adapun kerugian atas kasus dugaan korupsi itu senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kerugian negera mencapai sekitar Rp.300 juta lebih. Dari pantauan mantan Kepsek SMAN 2 Parepare tiba dengan menggunakan rompi orange dengan kopiah hitam didampingi Unit Tipikor Polres Parepare masuk ke ruangan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Parepare.(*/ade)