PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Parepare tekan angka kecelakaan lalu linras dengan melaksanakan langkah-langkah premitif yakni mensosialisasikan tentang tertib lalu lintas kepada pengendara jalan yang dilaksanakan beberapa hari lalu.
Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muhammad Yusuf menerangkan, terdapat 7 road safety pelanggaran lalu lintas yang potensi pada kecelakaan lalu lintas.
Yaitu tidak menggunakan Helm SNI, Melawan arus, berkendara dibawa umur, melebihi kecepatan maksimum/ balapan, menggunakan handphone, mabuk, safety belt bagi pengemudi roda 4.
Penggunaan Helm SNI tertuang dalam pasal 291 ayat ( 1 ) dan (2) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia melanjukan dalam pasal 291 ayat 1 UU No 22 thn 2009 berbunyi Pasal 1 menjelaskan “setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonsia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 8 dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.
Serta pada Pasal 2 berbunyi “setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan Helm sebagaimana dimaksud Pasa 106 ayat 8 dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.
Ia mengimbau kepada pengendara agar menggunakan Helm SNI walau tuuan yang dikunjungi dekat. Ia pun menyampaikan anak dibawa kategori labil agar tidak berkendara dan tidak berbalam liar.
“Karena pelanggaran ini bisa menimbulkan fatalitas korban kecelakaan meninggal dunia, sehingga pihak Sat lantas menindak tegas dengan tilang serta mengamankan kendarannnya untuk menolong dirinya sendiri dan orang lain dari bahaya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Selain menindak Tilang Sat lantas juga memperketat proses pengeluaran barang bukti dengan wajib melengkapi kendaraannya, mengganti knalpot yang racing serta memberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan apabila ditemukan kembali pelanggaran sama diatas, orang tua wali bersedia menyerahkan sepenuhnya kepad petugas untuk ditindk dan disimpan kendaraan selama 3 bulan lamanya, selanjutnya dimasukkan dalam data base pelanggaran lalu lintas resedivis.(*)