PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren berinisial SM di Kabupaten Pinrang terus didalami pihak kepolisian. Namun, terbaru laporan dari Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pinrang menyebut jika korban mengalami intervensi dari pihak Pondok Pesantren. “Korban yang pertama kali melapor ke polisi terkait pencabulan mendapat intervensi, diduga dari pihak tersangka SM,” kata Andi Bakhtiar, saat dikonfirmasi, Ahad, 16 Januari, lalu.
Andi Bakhtiar mengaku, jika santriwati yang menjadi korban dan masih dibawah umur didatangi sejumlah ustaz dikediamannya.
“Ada 6 ustaz yang datang. Mereka juga membawa sejumlah santri ke rumah korban,” tuturnya. Maksud dari kedatangan ustaz tersebut untuk menyuruh keluarga korban mencabut laporannya.”Jadi pihak yang diduga dari pihak tersangka SM ini meminta orang tua korban untuk mencabut laporannya di aparat penegak hukum,”tegasnya.
Enam ustaz yang diketahui adalah pengajar di Pondok Pesantren tersebut yakni, Ustaz Ahmad, Ustaz Ganda, Ustaz Muqtadir, Ustaz Safar, dan Ustaz Adam. Kasus ini, lanjut Andi Bakhtiar, P2TP2A selaku pendamping korban telah berkomunikasi dengan pihak LBH Makassar. “Kami sudah ke LBH Makassar buat kontrak pendampingan,” sebutnya.
Tujuan meminta dukungan LBH, agar korban dan keluarganya mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kami berharap kolaborasi dengan LBH Makassar dan LPSK akan memudahkan proses hukum terhadap korban dan tersangka SM,” imbuhnya. “Dan kami berharap kolaborasi dengan LBH Makassar dan LPSK akan memudahkan proses hukum terhadap korban dan tersangka,”timpalnya. Dalam kasus ini, tersangka SM menggaet tiga pengacara kondang yakni, Andi Rifai Moenta, Bahtiar dan Rudy Yusuf.(mnr/B)