PANGKEP,PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Awal bulan Januari Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menerbitkan aturan berupa imbauan untuk membatasi penggunaan sampah di daerahnya. Instruksi Bupati itu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait pembatasan penggunaan kantong plastik.
Peringatan berupa imbauan tersebut, telah terpasang di beberapa toko moderen yang ada di Kabupaten Pangkep. Selain itu, imbauan instruksi itu mengharapkan agar pengunjung toko moderen membawa tas belanjaan sendiri, guna mengurangi pemakaian kantong plastik.
Salah satu pekerja toko moderen di Jalan Andi Mauraga, Riska mengatakan, imbauan ini sangat bagus dan mulai berlaku di tempat toko moderen dirinya bekerja. “Iya, sebagian masyarakat sudah ada yang membawa tas kantongan sendiri, dan ada juga yang tidak ingin menggunakan kantong plastik,” ujarnya.
Adapun Ansar masyarakat Kecamatan Labakkang menuturkan, agar pemerintah serius menjalankan imbauan tersebut. Imbauan tersebut katanya sangatlah bagus dalam pengurangan penggunaan sampah plastik di masyarakat. “Kalau bisa, jangan hanya di toko moderen, kelak harus juga diberlakukan di warung-warung dan pasar,” katanya.(*/ade)