Pengerukan Bukit Ilegal di Lompoe, DLH Parepare: Tak Miliki Izin

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menghentikan aktivitas pengerukan bukit ilegal di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Aktivitas pengerukan itu sudah terhenti lantaran tak memiliki izin dari DLH. Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Parepare, Jenamar Aslan menyebut kegiatan itu ilegal karena tak berizin.

“Aktivitas pengerukan itu ilegal dan sudah terhenti sejak seminggu lalu karena tak ada izinnya. Kami minta bantuan pihak kelurahan dan kepolisian agar itu dihentikan,” kata Jenamar, Selasa 25 Januari.

Jenamar menjelaskan, pelaku pengerukan bukit itu hanya ingin meratakan lahan miliknya. Kendati begitu, hal itu ilegal lantaran tak melaporkan aktivitasnya ke DLH.

“Okelah kalau hanya ingin melakukan pemerataan lahan. Tapi harus ada Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) namanya. Tidak serta merta meratakan meski milik sendiri. Kita kaji dulu dampak lingkungan yang ditimbulkan. Nanti kita beri izin lalu kita arahkan di lapangan seperti apa mekanisme pengerukan agar tak merusak lingkungan,” jelasnya.

Lebih jauh dia membeberkan, aktivitas pengerukan memiliki izin yang bermacam-macam tergantung peruntukannya. Misalnya, kata dia, jika pelaku pengerukan ingin membangun gedung maka yang diurus yakni izin mendirikan bangunan (IMB)

“Kalau misalnya orang mau bikin perumahan harus ada persetujuan UKL-UPL dari DLH. Kalau hanya penataan lahan itu hanya diberikan surat pernyataan SPPL,” beber dia.

Selain itu, lanjut Jenamar, material lahan yang sudah dikeruk tak dapat dikomersialkan atau dijual meskipun lahan sendiri. Kecuali kata dia, ada izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah menyampaikan agar pelaku pengerukan bukit itu mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas. Hingga kini belum diketahui identitas pelaku pengerukan tersebut. (ami/B)

  • Bagikan