PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID — Pengurusan perpindahan domisili bagi mayarakat tidak perlu lagi mengambil surat keterangan dari RT/RW ,desa atau kelurahan.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Adi Hidayah Saputra.
Ia menerangkan, kebijakan tersebut mengacu Hal itu katanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pengurusan tidak perlu lagi pengantar RT RW, kelurahan kecamatan. Tetapi masyarakat harus memenuhi kewajiban untuk memberikan alamat yang jelas. Dari nama jalannya, nomor rumahnya, rt rw nya kelurahan dan kecamatannya,” terangnya, pada 11 Januari 2021.
Ia menerangkan, warga yang ingin melakukan perpindahan domisili, cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota tujuan pindah dan menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Pada Pasal 29 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mensyaratkan penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu KK.
“Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan dan melakukan perekaman data. Maka selanjutnya Disdukcalil setempaf akan menerbitkan KK dan KTP, lalu alamat lama akan dicabut,” jelasnya.(ana)