PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID — Satuan Lalu Lintas Polres Kota Parepare mensosialisasikan tentang larangan kepada mobil pengangkut barang bak terbuka (pickup) utuk mengangkut penumpang. Hal itu untuk meminimalisir terjadinya kecalakaan lalu lintas (Lakalantas).
Hal tersebut ditekankan Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muhamad Yusuf, S.SOS, MM, saat ditemui di kantor Satlantas , 12 Januari 2022.
Ia menerangkan, larangan pengangkutan penumpang menggunakan mobil pengangkut barang telah tertuang pada pasal 303 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 303 berbunyi “setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.
“ketentuan mobil jenis tersebut hanya diperbolehkan untuk angkut barang bukan untuk mengangkut orang,” katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengangkut penumpang menggunakan mobil pengangkut barang dengan bak terbuka. Apabila katanya hal tersebut ditemukan, makan akan dikenakan sanksi tegas berupa tilang.
Selanjutnya, Sat Lantas Polres Parepare gencar melakukan sosialisasi dengan mendatangi langsung pengusaha pengangkut barang untuk memberikan pemahaman tentang aturan mobil angkutan barang untuk tidak memuat penumpang sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sehingga terwujud kamsetibcar lantas.(ana)