MAKASSAR,PAREPOS.FAJAR.CO.ID— Seminar Nasional Pendidikan dan Pelatihan Notaris Pembuat Akta Koperasi dan Tata Cara Pendaftaran Hukum Koperasi dan Serba serbi Yayasan dan Problematika Bagi Jabatan Notaris, yang dilaksanakan Pengurus Daerah (Pengda)Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah(IPPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Parepare dan sekitarnya, Sabtu 15 Januari di Hotel Claro berlangsung sukses.
Seminar Pengda Parepare bekerjasama Pengwil INI-IPPAT Sulsel ini diikuti ratusan peserta dari Bekasi Jabar, Ternate Maluku Utara, Kutai Kartanegara Kaltim, Papua dan sejumlah daerah di Sulsel. Ketua Pengda INI Parepare dan sekitarnya Sri Rahmawati didampingi Ketua IPPAT Parepare sekitarnya Lia Trizza Firgita Adhilia saat pembukaan mengatakan, seminar yang dilaksanakan Pengda Parepare ini diharapkan membuka cakrwala kita dalam menjalankan sebagai profesi terhormat.
“Mari terus menggali ilmu dan mengamalkan apa yang didapatkan karena kalau kita sudah tahu namun hal itu tidak diamalkan sama saja kalau kita tidak tahu.Semoga kegiatan ini memberikan manfaat menambah keakraban dan mempererat silaturahmi.Kami memohon maaf sekiranya ada kekurangan dan kekurangyamanan dalam pelaksanaannya kami memohon maaf sebesar sebesarnya. Semoga memberikan manfaat kepada diri kita dan orang lain,” kata Sri Rahmawati didampingi Ketua IPPAT Parepare, Lia Trizza Firgita Adhilia, SH.MH.
Sementara itu, Ketua Pengwil INI Sulsel, Dr Abd Muis didampingi Sekretaris Pengwil IPPAT Sulsel, Lieke Tunggal dalam sambutan mengatakan, Notaris akhir-akhir ini jadi sorotan, apalagi dengan kasus pinjaman online (pinjol) berkedok sama koperasi, dimana hampir 95 persen akta pendirian dibuat notaris.
Untuk itu, sebagai pengurus wilayah tidak henti-hentinya meminta anggota menguprgrade pengetahuan kita yang mendukung tugas kita semua. “Jangan pernah mau didikte dengan keadaan dari klien tetapi tetap kita harus tunduk pada aturan,” kata Abd Muis. Abd Muis juga mengungkap, saat ini di Sulsel sudah 540 notaris, dan bulan lalu ada 100 notaris baru yang dilantik.
Sayangnya, baru 30 orang menyampaikan alamat kantor ke pengurus wilayah dan Pengda sesuai amanat Undang-undang jabatan notaris. Abd Muis menyampaikan, Pengwil Sulsel mengapresiasi kegiatan Pengda INI-IPPAT Parepare yang berusaha membuat nuansa baru yang muda berkarya melalui seminar.
“Ke depan kita harus mencari figur muda dalam organisasi sebagai bentuk regenerasi karena ke depan permasalahan yang dihadapi notaris PPAT makin kompleks,” ungkapnya.
Deputi Perkoperasian Kemenkop Ahmad Abadi SH.MM mengatakan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi ke depan harus adaptif yang mampu mensiasati perubahan sebagai bentuk modernisasi koperasi ke depan. “Notaris memahami secara baik tentang Anggaran Dasar.
Mana yang subtansial dan esensial, mana yang hanya melengkapi sebuah perumusan anggaran dasar. Apalagi jumlah halamannya rata-rata 50 halaman.Inilah kita evaluasi AD dan ART karena jika dibandingkan PT, yayasan, anggaran dasar koperasi rumit dan komplit, makanya Kemenkop bersama INI pusat bersama-sama merumuskan template AD yang diharapkan akomodatif, khususnya usaha strategis, rumusan juga sudah harus ringkas tapi lengkap,” kata Ahmad Abadi.
Meski pun diakui anggaran dasar yang baru dirumuskan belum maksimal. “Saya jujur akui masih belum maksimal karena masih 17 halaman.Tapi ini lebih sederhana dan mudah dibaca dibandingkan template anggaran dasar sebelumnya 54 sampai 55 halaman,” ujarnya. Ahmad Abadi berharap mudah-mudahan apa yang diharapkan betul-betul menjadi panduan kita menghadirkan koperasi modern yang didorong dari perubahan anggaran dasar. “Hanya saja kami meminta dukungan notaris, untuk memberikan penjelasan subtantif tentang kreasi kepada pendiri dan anggota yang akan mendirikan koperasi,” ujarnya.
Ahmad Abadi juga mengatakan, dalam mendukung UU Cipta kerja dan PP 27 tahun 2021 tentang kemudahan UMKM, pendirian badan hukum koperasi tidak lagi berhubungan langsung dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi kabupaten kota, tapi langsung ke notaris dengan tujuan memudahkan masyarakat, menyegerakan pendirian koperasi untuk menggerakkan usaha-usaha mereka melalui badan hukum koperasi.
Solusinya masyarakat dianggap paham dan prinsip dan nilai-nilai yang membedakan koperasi dengan entitas bisnis lain.Ini boleh saja benar, boleh juga tidak tepat karena sebagian masyarakat tidak memahami prinsip dan nilai koperasi.
Untuk itu, notaris dituntut mengkonsulidasikan dan memberikan penyuluhan hukum regulasi dalam perkoperasian.
Tentunya melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi, pemahaman pendirian dan dapat memahami regulasi koperasi sebagai entitas bisnis.Menurutnya, perbedaan signifikan dengan perseroan terbatas yakni sama-sama bisnis tapi karakter berbeda.
Korelasi kesadaran kolektif atas keterbatasan yang dimiliki yang tidak memungkinkan usaha dilakukan sendiri, produktifitas dan kapasitas lebih rendah atau tidak akan maksimal. “Menyadari itu para pihak mengkonsulidasikan seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki, dimenej, dihimpun melalui manajemen dan kelembagaan koperasi. Esensi koperasi bukan berhimpun saja tapi menghimpun SDM yang dimiliki anggota. Kekuatan orang perorang menjadi kuat dan
lebih besar melalui wadah koperasi,” ujarnya.
Ahmad Abadi mengungkap, fenomen kasus Pinjaman online (pinjol) 95 persen menggunakan badan hukum non koperasi.Dari diatas 4500 pinjol sebagian diantaranya perseroan terbatas.Ini berdasarkan data yang dikeluarkan satgas waspada investasi OJK.(*/ade)