PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendorong Pemerintah Kota Parepare, memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak parkir.
Hal tersebut dilakukan melalui usulan Salah satu anggota DPRD Kota Parepare, Rudy Nadjamuddin, adanya Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir di Kota Parepare, Kamis 3 Februari 2022.
Usulan tersebut disampaikan Rudy Nadjamuddin, usai Rapat paripurna dalam rangka jawaban Walikota tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan.
“jadi saya usulkan untuk perda inisiatif DPR khusunya dari Komisi III, yaitu mengusulkan perda pajak parkir karena ini sangat prioritas untuk menambah ppeningkatan PAD kita, kemudian juga ada dasar hukum kita untuk menarik parkir yang terutama di area Pelabuhan dan sebagainya,”Ungkap Rudy Nadjamuddin.
Ia juga meminta Sekretariat agar menyiapkan hal-hal yang perlu dipersiapkan terkait pengusulan Perda Pajak Parkir tersebut.(*)