MAMUJU,PARE POS.CO.ID,– Terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perpipaan di Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu 2 Februari 2022 siang tadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Hal itu diungkapkan, Kasi Intel Kejari Polman, Iwan Max Namara SH yang dihubungi PAREPOS.FAJAR.CO.ID. Menurutnya, telah dilaksanakan sidang perdana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek SPAM perpipaa yang melekat pada kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Polewali Mandar T.A 2018.
Kasus ini, menjerat terdakwa Ir. Muh. Nasir alias Ronal dan Ir. Dayang Tahir Mandawari. Sidang perdana itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU yg dibacakan oleh Syakir Syarifuddin, SH bersama Rizki Syahbana Harahap, SH.,MH. yang dilaksanakan di PN Mamuju di Mamuju.
Dalam surat dakwaan JPU, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas surat dakwaan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Pelaksanaan sidang berjalan dengan lancar dan tertib serta tetap mematuhi protokol kesehatan.(win/B)