PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), memanggil sejumlah pihak yang terkait untuk dimintai penjelasan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai kelangkaan komoditas minyak goreng di pasaran, pada Senin (7/2/2022) sore.
Kegiatan RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Parepare ini, dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Prasetyo Catur, Kepala Cabang Perum Bulog Divre Parepare, Asrul Talamma, pengelola ritel, dan distributor minyak goreng.
Ditemui usai RDP, Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rachmat Sjamsu Alam membeberkan penyebab kelangkaan minyak goreng yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir ini.
“Komisi III tadi telah mencari penyebab adanya kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat. Salah satu penyebab adalah, adanya aturan dari pemerintah yang menurunkan dan menetapkan harga minyak goreng 14 ribu perliter, dan juga mungkin ada oknum yang memanfaatkan penatapan satu harga ini,” ungkapnya.
Hasil dari RDP tadi, lanjut Kader Demokrat itu, stok berkurang mulai dari distributor hingga ke retail, sehingga praktis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti biasanya, itu sangat sulit.
“Adanya juga panic buying, ada masyarakat membeli dengan jumlah banyak yang melebihi dari jumlah sebelumnya,” jelasnya.
Rachmat juga memperkirakan, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya akan terjadi kelangkaan minyak goreng manakala jelang Bulan Ramadhan, dimana biasanya masyarakat hanya membeli satu atau dua liter, namun sekarang membeli dua atau bahkan empat liter.
“Inilah salah satu penyebab, sehingga ada kesimpulan hari ini sampai kondisi normal kembali, kami minta pada pengelola retail untuk menjual satu liter untuk satu orang saja perhari. Nanti teknisnya diatur oleh Dinas Perdagangan, apakah menggunakan Kartu Keluarga atau KTP,” sambungnya.
Ia juga mengatakan, Dinas Perdagangan saat ini sementara melakukan operasi pasar secara bergilir di 22 kelurahan yang ada di Parepare.
“Tentunya harapan teman-teman di Komisi III untuk masyarakat bisa tenang, Insya Allah kebutuhan minyak goreng ini akan kembali stabil,” harapnya.
Rachmat Sjamsu Alam juga mengatakan, manakala ada retail yang mengambil kesempatan atau menjual minyak goreng di atas dari ketentuan harga pemerintah, maka pihaknya akan merekomendasikan untuk diberi sanksi yang berat.
“Persoalan pengusaha yang melanggar menaikkan harga, kami akan berikan sanksi dan hukumannya bermacam-macam, dan jika sudah diberikan peringatan dan masih nakal maka pencabutan izin usaha yang akan dilakukan,” tegasnya.
Problemnya saat ini, kata Rachmat, masih ada pedagang-pedagang kecil tidak bisa menyesuaikan harga. Untuk itu Komisi III dan Dinas Perdagangan akan turun melakukan pengawasan.
“Kalau di satu retail agak mudah diawasi, karena sudah ada barcode harga yang tertera di kemasan minyak gorengnya, sementara pedagang-pedagang yang ada di pasar-pasar ini tidak mencatumkan harga. Nah, disitu bisa terjadi kenaikan harga yang tidak kita sadari,” tutup Rachmat Sjamsu Alam. (*)