Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara Harus Izin Wali Kota, TP: Saya tak Tahu

  • Bagikan

PAREPARE,PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cappa Ujung menimbulkan dampak. Makanya, Pemkot Parepare akan berhitung. Agar tak hanya kebagian debu dan jalan rusak. Kontribusi untuk Parepare memang tak diatur. Sebab masuk pajak mineral dan batu bara (minerba) yang dikelola provinsi. Namun fasilitas yang dilalui di luar pelabuhan menjadi kewenangan Pemkot Parepare. Makanya ada perhitungan. Sebab bisa menyebabkan kerusakan jalan dan potensi pencemaran.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Jamaluddin Achmad menegaskan, pengangkutan dari pelabuhan ke tempat tujuan melalui jalan daerah akan menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Itu, katanya dicermati pemkot. “Pelabuhan itu otoritas pihak kepelabuhanan, seperti KSOP dan Pelindo. Tapi saat keluar dari pelabuhan ranahnya pemkot,” ujarnya, kemarin. OPD terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup pun diminta melakukan perhitungan atas kerusakan yang
ditimbulkan. Untuk segera diklaim
agar mendapatkan kompensasi.

Aktivitas bongkar muat batu bara

 

“PUPR hitung tingkat kerusakan jalan dilalui, harus ada kontribusinya. Begitupun DLH soal pencemarannya, apakah ada pencemaran laut saat batu bara dipindahkan dari tongkang ke truk. Kemudian, menghitung berapa yang terdampak. Kalau sudah ada data, pemilik akan diminta kontribusi,” ungkapnya.

Pernyataan Jamal tersebut diperkuat Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cappa Ujung. “Kita akan bentuk tim menelusurinya. Saya
baru tahu itu,” katanya di Rujab Wali Kota Parepare, Senin 21 Maret 2022. Dikatakan, kalau ada aktivitas kepelabuhanan dan masyarakat terganggu harus ditelusuri. Taufan pun kan memanggil dinas terkait untuk menyikapi dampak kepada masyarakat atas bongkar muat batu bara tersebut. “Pemerintah hadir melayani masyarakat,” tegasnya.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Parepare, Samsuddin Taha mengatakan, pelaksana seharusnya meminta izin kepada wali kota sebagai
pimpinan daerah untuk penggunaan jalan daerah yang kemungkinan ada kerusakan ditimbulkan. “Pemakaian jalan daerah berpotensi mengalami kerusakan, sehingga harus ada garansi ke Pemkot Parepare untuk membiayai kerusakan. Ini aspek konstruksinya,” jelasnya.

Kepala Dishub Kota Parepare, Iskandar Nusu mengatakan, terkait hal itu akan dirapatkan dan koordinasi dengan otoritas pelabuhan. “Karena di area pelabuhan itu otoritas pihak pelabuhan, kecuali sudah keluar dari pelabuhan menjadi kewenangan Pemkot Parepare,” ujarnya. Soal lingkungan, menurut Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Parepare, Jenamar Aslan, ia telah turun bersama pihak Pelindo.

Untuk KSOP (hari ini) kembali akan ke sana. “Kegiatan bongkar muat sudah selesai. Tadi turun sama Pelindo. Besok ke sana lagi rencana untuk bertemu KSOP,” ujarnya. Jenamar menjelaskan, terkait kewenangan dan perizinan, itu sesuai dengan Permen Perhubungan Nomor 57 tahun 2020 tentang perubahan kedua Perhub 51 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

Namun, kata Jenamar, pemerintah kota dapat melakukan pengawasan dan pemantauan serta melaporkan hasil evaluasi kepada pemerintah pusat. “Oleh karena itu DLH Parepare akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan
dimaksud dalam rangka pengendalian dampak lingkungan,” jelasnya.

Ia menyebut, hasil pantauannya, pada metode bongkar muat, berupaya mencegah terjadinya tumpahan ke laut dari kapal laut ke angkutan darat. Dan ini harus secara ketat diawasi pelaksana pelabuhan yakni PT Pelindo.Selain itu, menurut Jenamar, jalur transportasi darat sudah sesuai dengan kaidah tanpa melalui wilayah berpenduduk tinggi. Sehingga diperlukan waktu-waktu
tertentu untuk transportasi darat
menghindari intensitas orang yang ramai. Dan pengawasannya sampai pada perbatasan Parepare dan Pinrang.

Sementara, Anggota Komisi III DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir meminta pihak perusahaan dan pemda memperhatikan dampak lingkungan, laut dan masyarakat. “Kalau terjadi, itu menjadi kewajiban para pihak selain pemda untuk menyediakan dana
penanganan dan pemeliharaan dampak, baik laut, lingkungan, dan masyarakat,” ujarnya. Kamaluddin membeberkan, truk yang memuat batu bara setelah memuat perlu menyediakan terpal agar tidak ada yang jatuh dan menimbulkan dampak lain. Begitu juga dengan debu akibat mobilisasi sepanjang jalan. “Kalau masih ada bongkar muat selanjutnya, harus ada alat khusus. Sehingga tidak menyisakan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat,” tandasnya.(*/tim)

  • Bagikan