Babak Baru Kasus Pornografi Dea Onlyfans, Polisi Buru Pemeran Pria

  • Bagikan

JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID – Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih akrab dikenal dengan nama Dea Onlyfans, ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3/22) malam.

Dirinya kemudian harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena telah menyebarkan konten pornografi.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Dea ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukum pidana 12 tahun penjara.

Meski begitu, polisi tidak serta merta menahannya dengan alasan Dea akan menyelesaikan kuliahnya.

Orang tua Dea pun menjadi penjamin dari penangguhan penahanan itu.

Meski tidak ditahan Dea tetap harus menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya seminggu dua kali.

“Iya, (konten) untuk pribadi aja. Karena klien kami merasa ini ada tempatnya sendiri,” kata kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin saat konferensi pers kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari Kumparan Rabu (30/3/22).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, setiap bulannya Dea dapat meraup keuntungan Rp 15-20 juta dari konten pornografi.

“Penghasilan dalam satu bulan lebih kurang Rp 15-20 juta,” kata Auliansyah dalam jumpa pers, Selasa (29/3/22).

Auliansyah menjelaskan, keuntungan yang berhasil diraup Dea dari kontennya tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Dirinya menambahkan, polisi kini tengah mengidentifikasi pemeran laki-laki yang menjadi partner video panas yang diunggah melalui platform Onlyfans.

“Sudah (teridentifikasi pemeran laki-laki),” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/22).

Dalam penyelidikan, diketahui Dea tidak langsung membagikan konten pornografi ke platform OnlyFans. Ia lebih dulu menyimpan beberapa kontent porno miliknya di Twitter.

“Caranya dia menggunakan Twitter milik dia, dari Twitter disimpan, dibuat videonya kemudian disimpan dalam satu tempat penyimpanan,” jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, dikutip melalui official Instagram Polda Metro Jaya Rabu, (30/3/22).

“Kemudian satu persatu dia kirim ke OnlyFans melalui Twitter,” sambungnya.(*)

 

  • Bagikan