PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Menyikapi Rencana Tenaga Honorer yang akan dihapuskan pada Tahun 2023, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, duduk bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare untuk membahas masa depan tenaga honorer di Kota Parepare yang berjumlah 1.803 yang memiliki SK Walikota.
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Rudy Nadjamuddin menjelaskan, ini Masalah honorer yang rencananya pemerintah pusat tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer. Yang ada hanyalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Lebih lanjut, Rudy mengatakan, berdasarkan hasil RDP, ternyata Kota Parepare masih kekurangan tenaga ASN, begitupun tenaga honorer.
“Itu berdasarkan data BKPSDMD. Yang 1.803 itu adalah honorer yang punya SK Walikota. Sementara yang tidak miliki SK Walikota tentu ada juga, seperti pada Dinas Pendidikan, ada yang hanya punya SK Kepala Sekolah, maupun di SKPD lain hanya ada SK Kepala Dinas. Itu tidak masuk hitungan,” ungkapnya.
Terkait anggaran gaji, Rudy menyebut, gaji P3K sama dengan PNS. Sehingga nanti perekrutan P3K tentu melihat kemampuan keuangan Daerah, sebab semua pembiayaan APBD murni, bukan APBN.
“Kalau sampai saatnya nanti Tahun 2023 dan memang harus seperti itu, yah tentu kita berhitung. Kalau memang kondisi keuangan mampu merekrut 2.000 P3K, yah kita rekrut 2.000,” bebernya.
Untuk perekrutan P3K Rudy menegaskan, seharusnya sudah pasti diprioritaskan tenaga honorer yang ada dalam perekrutan P3K. Karena yang direkrut tentu yang punya pengalaman, dan kompetensi di bidangnya masing-masing.
“Jadi, alangkah lucunya kalau nanti ada orang yang tidak punya pengalaman di sana. Sedangkan P3K ada spesifikasinya, termasuk pengalaman kerjanya, lamanya bekerja. Itulah yang diprioritaskan,” tegasnya.
Ia pun berkesimpulan, sebelum ada perintah dari pusat untuk melaksanakan itu, tentu yang harus dilakukan yaitu validkan data.
“Kita validkan data, kemudian kita hitung, berapa kemampuan yang direkrut berdasarkan atau sesuai keuangan daerah,” ungkap Rudy.
“Akan dievaluasi. Untuk pengangkatan P3K yang jadi wacana, Pemda tetap menunggu Pedoman Teknis dari Instansi terkait,” tandasnya. (*)