PAREPARE, PARE POS.CO.ID — Kepala Dinas Cabang (KCD) Pendidikan Wilayah VIII Kota Parepare, Ani Rasuli mengomentari atas informasi yang ia dapatkan terkait penganiayaan oleh guru kepada siswanya hingga diberhentikan Sekolah, yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Model di Kota Parepare.
Pihak keluarga kabarnya hendak melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. “Menurut info dari sekolah diselesaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak,” bebernya.
Selain itu, pihaknya akan serahkan ke pihak sekolah dan meminta agar mengeluarkan surat peringatan (SP1) kepada guru tersebut. “Cukup di Cabang Dinas saja. Sekolah membuat surat peringatan kepada guru yang bersangkutan. Dan suratnya itu diteruskan ke Cabang Dinas. Bila itu terjadi lagi nanti Cabang Dinas memberikan teguran,” tegasnya.
Nanti dipelajari dulu, karena pihaknya tetap konsultasikan dulu ke Dinas Pendidikan Provinsi. Selain itu, ia juga sudah menyampaikan ke sekolah agar dibuatkan surat peringatan pertama kepada guru yang bersangkutan. “Sambil menunggu dari Provinsi apa yang akan kami lakukan. Kami sudah laporkan ini ke Provinsi. Ini baru pertama kali dilakukan. Peringatan dulu,” jelasnya.
Koordinator Pengawas SMA Kabupaten Kota Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Dr H Muliono Caco mengaku ia belum mengetahui apa kesalahan siswa tersebut. “Tetapi tidak benar juga tindakan sekolah kalau langsung mengeluarkan anak dari sekolah karena melanggar Perda pendidikan wajib belajar 12 tahun,” tegasnya.
Menurutnya, ada baiknya pihak sekolah memanggil orang tua siswa membicarakan sebaik baiknya untuk mengambil keputusan yg sebaik baiknya dan seadil adilnya, selama mau bermusyawarah pasti ada jalan terbaik.
“Dimusyawarakan. Anak harus dibina bukan dibinasakan,”jelasnya.
Menanggapi itu, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Parepare, Awaluddin mengatakan, hal ini tidak boleh dihakimi dari kasusnya dulu, karena proses ini pasti panjang alurnya. Mulai pelanggaran yang dilakukan siswa yang mungkin saja poinnya sudah mencukupi, akhirnya dikeluarkan. “Apalagi, kalau pelanggaran itu berat. Sebaiknya juga sekolah menyampaikan lebih awal kepada orang tua, jika anak yang bersangkutan sudah pada fase peringatan,” jelasnya.
Sehingga, kata Awaluddin, tidak terjadi kesalahpahaman antara guru dan orang tua. “Persoalan mendidik bukan hanya tanggung jawab guru, tetapi juga orang tua,” ujarnya.
Sementara, terkait penganiayaan guru terhadap murid, ia sangat menyayangkan apabila itu benar-benar terjadi. “Seharusnya tidak dilakukan,”tutupnya. (anj/nan/B)