PAREPARE, PARE POS.CO.ID — Pengacara senior asal Parepare, Sufyan Lahabi dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 12 tahun. Eksekusi dilakukan pihak Kejari Parepare, Jumat
11 Maret, kemarin.
Sufyan lalu dijebloskan ke Lapas Parepare atas perkara pencemaran nama Kapolres Parepare yang berproses pada 2006. Saat itu Kapolres Parepare dijabat, Rahmat Widodo. Ia akan menjalani hukuman 4 tahun penjara. Kasi Intel Kejari Parepare, Yudi Trisnaamijaya, mengatakan, yang bersangkutan ditangkap, Jumat 11 Maret pukul 14.00 Wita di salah satu percetakan di Jalan Sulawesi.
“Kami sebagai Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA RI 2012K/PID/2018 tanggal 21 April 2009. Sesuai direktori putusan Mahakamah Agung, Sufyan Lahabi pada 15 Mei 2006 membuat dan mengirim surat yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda dan
Kapolwil Parepare yang tembusannya dikirimkan juga kepada Kapolres Parepare.
Kapolres saat itu, Rahmat Widodo dan Kasat Reskrim AKP Musallah merasa isi surat tersebut tidak benar terutama pada poin 2 yang menerangkan bahwa kasus
pencurian dan penadahan yang sementara masih ditangani satuan Reskrim Polresta terkesan di “peti es” kan.
Selain itu, surat Sufyan menerangkan bahwa saksi Daeng Tiro tidak dibawa ke Parepare karena istri Daeng Tiro diduga minta bantuan kepada Kasat Reskrim (AKP Musallah) supaya suaminya (Daeng Tiro) tidak dibawa ke Parepare, diduga membayar uang tunai sebesar Rp 7 juta. Bahwa atas isi surat tersebut Rahmat Widodo selaku Kapolres Parepare dan AKP Musallah merasa tercemar namanya kemudian melaporkan dan mengadukan hal tersebut kepada pihak yang berwajib dan diproses hingga sampai putusan kasasi Mahkamah Agung, dihukum 4 bulan penjara. (nan/B)