PAREPARE,PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Timsus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengamankan warga Jalan Syamsul Bahri Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Pelaku yang diketahui berinisial SR (39) diamankan polisi, Sabtu 26 Maret 2022, sekitar pukul 01.05 Wita dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu.
Dari hasil pengungkapan itu diamankan dari tangan pelaku berupa sabu seberat kurang lebih 46,6 gram. Barang bukti tersebut diantaranya, 1 buah dompet motif batik berisi 11 saset plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu. Masing berupa 3 saset sabu seberat 31,5 gram, 6 saset sabu dengan berat bruto 12,7 gram dan 2 saset seberat sachet 2,5 gram. Jadi total jumlah yang diamankan sebanyak 46,6 gram.
Selain itu diamankan pula, 1 buah timbangan digital merek ACIS, 1 buah HP merk oppo warna biru, 5 bungkus saset sedang dan kecil. Pelaku yang diamankan selanjutnya di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim barang bukti Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.
Hal itu diungkapkan, Pimpinan Tim Unit 4 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel, AKP Suardi S. Sos, MH, Senin 28 Maret 2022.
Kronologis pengungkapan, kata AKP Suardi, terjadi pada hari jumat tanggal 25 Maret 2022 sekitar pukul 20.15 wita. Tim unit 4, Subdit 1 Ditnarkoba Polda SulSel menerima informasi adanya tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga di Kelurahan Labukkang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan cara pengendapan dan pemantauan, sehingga pada pukul 01.05 wita, Tim memasuki rumah yang dicurigai dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya.
Saat pemeriksaan, Tim Opsnal menemukan tas hitam yang disandang tersangka, berisi sebuah Dompet Batik yang didalamnya terdapat BB Narkotika jenis serbuk kristal yg diduga sabu, 1 buah alat timbangan digital. Beberapa v
bungkusan saset, selanjutnya Tim Opsnal mengamankan pelaku beserta BB Narkotikanya untuk dilakukan introgasi darimana sumber asal barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut.”Dari penjelasan pelaku, barang hatam itu diterima dari Rappang, Sidrap . ” Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan Lidik ke rumah AR dan sudah tidak berada ditempat dan selanjutnya pelaku SH alias Appi berserta barang buktinya dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna proses penanganan lebih lanjut,”jelasny.
Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 114 ayat 1 (dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah) jo pasal 112 ayat 1 (dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a (dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*/ade)