Palemmui Titip Uang yang Dikorupsi Rp 303 juta di Kejari

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID – Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Parepare, Drs Palemmui, melalui penasehat hukumnya Suwandy Mardan, menitipkan uang senilai Rp 303 juta 344 rupiah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Senin, 28 Maret, jumlah tersebut sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum.

Penitipan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Parepare triwulan I s/d IV TA 2018.

Suwandy Mardan, Penasehat Hukum Terdakwa Palemmui menjelaskan, penitipan uang tersebut, berkaitan dengan kasus pidana yang dijerat Drs Palemmui merupakan itikad baik dan penuh kesadaran memuliakan keuangan negara melaui uang titipan tersebut.

“Jadi proses pidana sekarang sementara berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar. Namun dalam persidangan tersebut, telah terungkap beberapa fakta-fakta bahwa telah terjadi kerugian negara,” katanya.

Selain itu, kata dia, dari persidangan tersebut, kerugian negara diakibatkan oleh, pembiayaan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pengunaan dana BOS.

“Sehingga kami pihaknya berkesimpulan dan berkeyakinan pengembalian uang negara ini adalah yang terbaik bagi terdakwa,”ujarnya.

Menurut Suwandy Mardan, dalam proses persidangan itu terungkap beberapa fakta terjadi kerugian negara yang diakibatkan pembiayaan kegiatan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOS seperti Maulid, Takziah, Dan beberapa kegiatan lainnya.

“Karena itu beliau (Palemmui) menitip pesan kepada teman sejawat yang masih mengabdi agar berhati-hati dalam penggunaan dana BOS, ternyata banyak kegiatan sekolah yang tidak sesuai dengan juknis pengelolaan dana BOS,” jelas dia.

“Kami juga mengharapkan agar pemulihan keuangan negara ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan dan memberi keringanan hukuman. Apalagi beliau (Palemmui) dikenal memiliki andil dalam kelestarian budaya di Kota Parepare,” harapnya.

Kasi Pidsus Kejari Parepare, Andi Muh. Dachrin menyampaikan apresiasinya atas itikad baik dari terdakwa untuk memulihkan kerugian negara. Ini bukti mantan tenaga pendidik itu tidak mau lepas dari tanggung jawab terkait kasus yang dituduhkan.

“Kita apresiasi itikad baik terdakwa untuk memulihkan kerugian negara, tapi untuk saat ini proses sidang sedang berjalan. Jadi sementara waktu uang ini sebagai barang titipan sampai menunggu keputusan majelis hakim, apakah terbukti bersalah,” katanya.

Menurut mantan Kasi BB Kejari Bone ini, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tindak pidana korupsi bukan hanya menghukum, namun juga berupaya memulihkan kerugian atau keuangan negara.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subs Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 9 UU Tipko jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana. (has/B)

  • Bagikan

Exit mobile version