PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID — Pemerintah Mota Parepare melalui Dinas Perdagangan telah menyalurkan sebanyak 22.200 liter minyak goreng melalui operasi pasar di empat wilayah kecamatan dalam bebrrapa bulan terakhir.
Jumlah minyak goreng yang tersalurkan itu setara satu konteiner lebih. Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Perdangan Kota Parepare, Prasetyo Catur kepada PAREPOS.FAJAR.CO.ID, Jumat 11 Maret, siang tadi. Namun, menjadi sebuah pertanyaan karena kekurangan minyak masih terjadi di lapangan. Ia juga telah melihat berbagai retail – retail namun tidak terjadi penimbunan.
“Iya, aneh sudah 22.200 liter minyak goreng dalam bentuk kemasan telah tersalurkan di empat kecamatan. Tapi sampai dengan detik ini, kekurangan masih terjadi. Kami melihat di distributor dan segala macamnya tidak ada terjadi penimbunan, di retail-retail. CU lagi yang kemarin 500 dos buktinya tersalur 350 dos ke empat kecamatan,” tuturnya.
Dia pun memproyeksikan terjadi penimbunan di rumah tangga, karena 22. 200 liter minyak cukup banyak. Walau begitu, katanya, pemerintah kota tidak akan berenti melakukan operasi pasar apabila memiliki stok lagi. Apalagi menghadapi bulan suci ramadan. Maka jauh lebih intens mencari barang untuk operasi
Pedagang Wajib Laporkan Minyak Goreng
Dari informasi yang dihimpun PAREPOS.FAJAR.CO.ID, Kamis 10 Maret, sekitar pukul 23.30 Wita terdapat mobil kontener yang berisikan minyak goreng yang turun tak jauh dari di Rujab Walikota Parepare. Mengenai hal itu, Kepala Dinas Perdagangan, Prasetyo Catur awalnya tak mengetahui. Tapi setelah mempertanyakan ke bidang perdagangan, dia pun membenarkan bahwa mereka telah melapor di dinas perdagangan.
“Tadi ada orangnya melapor kesini, ini bukan perorangan tapi ini nama toko, karena ini bagian dari pajak. Jadi berapa barangnya, jadi distribusinya harus jelas ke masyarakat,” jelasnya. Namun, apabila menimbun maka akan ditindaki.
Ia menerangkan, semua pengadaan minyak tidak ada kaitannya Disperindag. “Disperindag tidak punya barang, cuman kami membantu menyalurkan agar tepat sasaran. Jadi jika ada distributor tiba di Kota Parepare wajib melaporkan ke kami. Maka saat tiba di Parepare kami mengawasi penyalurannya. Kalaupun mereka kewalahan bisa bersama perdagangan dan tim agar bisa kena langsung ke masyarakat,” ungkapmya.
Ia pun menegaskan, apabila terdapat barang masuk ke Parepare dan mereka tidak melapor ke Dinas Perdagangan maka akan ditindaki. Ia berpesan agar minyak goreng baik curah maupun kemasan yang mereka supley harus jelas dalam upaya meringankan beban masyarakat. “Dan kami sampaikan, siapapun dan ketahuan tidak tersalurkan atau melakukan penimbunan pidana lima tahun. Jadi kami siap melaporkan kepihak berwajib untuk ditindaklanjuti,”tegasnya.
Dari data yang dihimpun lokasi peyimpanan minyak goreng itu berada di salah satu kantor sekretariat salah satu organisasi masyarakat yang berada di Jalan Lasiming. Dan milik salah satu pengusaha barang campuran di Kota Parepare.(upi/A)