PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menjadi narasumber pada acara Alumni Talk: Kiprah Sang Pemimpin dalam rangka Dies Natalis ke 70 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Selasa, 8 Maret 2022.
Seminar virtual bertemakan Inovasi Hukum Pemimpin Daerah Dalam Sinergi Membangun Negeri ini turut dihadiri narasumber lainnya seperti Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, dan Bupati Donggala (Sulteng), Kasman Lassa.
Taufan Pawe dalam materinya mengatakan, Inovasi hukum sangat dibutuhkan seorang pemimpin daerah. Mengingat, inovasi hukum merukapan dasar utama seorang kepala daerah dalam menjalakan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
Untuk itu, pria yang akrab disapa TP ini saat menjabat Wali Kota Parepare 30 Oktober 2013 silam, tiga prinsip inovasi hukumnya segera diterapkan jajarannya. Pertama taat asas, taat administrasi dan taat anggaran.
“Saya mewarisi dari pendahulu dengan kondisi keuangan disclaimer. Aset kami tidak diakui kewajarannya oleh BPK. Alhamdulillah melalui penerapan taat asas, administrasi, dan anggaran, tahun berikutnya kami lepas dari itu semua dan selanjutnya kami mendapatkan WTP pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Wali Kota Parepare dua periode ini menjelaskan, seluruh pemangku jabatan di Pemkot Kota Parepare wajib taat asas. Karena regulasi-regulasi sangat cepat terbarukan dan tergantikan.
Begitupun taat adminstrasi. TP melanjutkan, kebijakan seorang kepala daerah tidak terlepas dari sebuah proses. Jika kemudian hari ada masyarakat dirugikan, pemimpin harus tampil memberikan pembuktian dan pejelaskan jika proses tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Yang ketiga adalah taat anggaran. Di Kota Parepare, Tidak boleh satuan perangkat kerja daerah tidak mempunyai konsutal hukum yang handal. Mengevaluasi bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan koordinasi BPK dan sebagainya,” tegasnya.
Ketua Golkar Sulsel ini memaparkan, pengelolaan pemerintahan yang baik tidak cukup mengandalan taat asas, taat adminsitrasi, dan taat anggaran. Pemerintahan yang baik tidak lepas dari prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan. Diantaranya transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.
“Selalu saya mengatakan kepada jajaran saya, saudara adalah abdi negara, abdi pemerintahan, dan abdi masyarakat. Sehingga transparansi ini saya selalu gambarkan jikalau pemerintan ini berada pada sebuah akuarium. Semua masyarakat bisa melihat kita dari sudut manapun,” bebernya.
Kepala daerah berlatar belakang profesional hukum ini mengungkapkan, partisipasi masyarakat tidak kalah pentingnya. Karena tujuanya pemerintahan itu untuk mensejahterakan masyarakat. Sehingga di Kota Parepare memiliki program yang mengedepankan aspirasi masyarakat. Salah satunya Musrenbang tingkat kelurahan/desa, kecamatan, dan Musrenbang Perempuan dan Anak.
“Yang ketiga adalah akuntabilitas yang merupakan pilar utama untuk menghadirkan building trust. Karena kalau pemerintahan tidak terbangun dengan kepercayaan, percayalah apa yang dilakukan kelapa daerah sama sekali tidak berarti,” pungkasnya.(*)