POLMAN, PARE POS.CO.ID, — Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Disperindagkop Kabupaten Polman bekerjasama sama dengan Polres Polman Melakukan Pemantauan dan monitoring penjualan minyak goreng dipasaran salah satu titik yang disidak yakni pasar sentral Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Rabu,16 Maret 2022.
Pelaksanaan Pemantauan oleh Disperindag, dan Polres Polman mereka mendatangi toko-toko dan mempertanyakan harga minyak goreng yang dijualnya.
Kepala Disperindagkop Polman Andi Chandra Sigit mengatakan, operasi ini dalam rangka pengawasan minyak goreng di pasaran. Selain itu Tim Gabungan juga mempertanyakan Sumber minyak yang diperoleh oleh penjual.
“Operasi ini Kita berupaya bagaimana cara bisa stabilkan harga, Kami laksanakan operasi ini juga untuk mencari tahu dimana buntunya kemelut Minyak Goreng ini, karna harga minyak goreng masih mahal di pasaran” ucap Andi Chandra.
Salah seorang pedagang Minyak Goreng yang tidak ingin identitasnya disebutkan mengatakan bahwa Sumber minyak yang dijual oleh pedagang di pasar sentral Pekkabata berasal dari sub sub distributor.
“Kami, Para pedagang mendapatkan minyak dengan harga tinggi diatas harga Harga eceran tertinggi ( HET) yang ditetapkan Pemerintah sehingga kami pun menjualnya diatas dari ketetapan harga ,yang paling banyak ini distribusi dari agen yang liar, distribusi barang dari Makassar kurang sekali” katanya.
Kasat Samapta Polres Polman AKP Haris Yajji yang memimpin pendampingan dan pengamanan kegiatan monitoring tersebut mengatakan bahwa Tim Gabungan akan memberikan tindakan tegas kepada para pedagang yang menimbun minyak goreng dan menjual diatas harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Tetap ada sanksi kalau ada kedapatan menimbun minyak goreng dan menjual dengan harga tinggi” ungkap Haris Yajji.
dalam dekat ini Disperindagkop dan Polres Polman akan mengeluarkan himbauan kepada para pedagang untuk tidak membeli minyak dari Distributor, agen maupun penyalur diatas harga HET.( win/B)