JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kasus Binomo kembali menyeret tersangka. Kali ini adik Indra Kenz bernama Nathania ikut ditetapkan tersangka
Penetapan Nathania menjadi tersangka setelah polisi melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah kepadanya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri langsung menahan Nathania
Dalam keterangan persnya, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Polisi menyebut Nathania menerima uang Rp 9.443.436.055 (miliar) dari Indra. Tak hanya itu saja, menurut Whisnu, nama Nathania juga digunakan oleh kakaknya Indra Kenz untuk membeli rumah mewah.
Selain itu, Nathania memiliki akun kripto di Indodax senilai Rp 35 miliar dari Indra Kenz. Dalam keterlibatannya, Nathania mencoba mengaburkan uang yang didapatkan dari kakanya Indra Kenz sementara uang itu diketahui merupakan hasil dari penipuan Binomo.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan Tersangka Nathania Kesuma," tutur Whisnu saat memberikan informasi perkembangan kasus, Kamis (21/4/2022).
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," ujarnya (*)