ASN Parepare Belum Bisa Nikmati TPP, Ini Alasannya!

  • Bagikan

Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Menjelang hari raya Idulfitri, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kota Parepare belum terbayarkan.

Padahal, Pemkot Parepare telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 38 miliar lebih bagi 1.600 ASN di Parepare.

Belum cairnya TPP kata Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dikarenakan dalam perjalanannya, pembayaran TPP ASN menemui hambatan. Sehingga secara regulasi pemerintah belum siap. Taufan menyebut indikator pembayaran TPP ASN adalah kedisiplinan 40 persen, dan kinerja 60 persen.

"Bagaimana mengukur kinerja ASN agar hasil yang diterima setiap bulan itu sesuai. Dibutuhkan aplikasi dalam mengukur bagaimana kinerja seorang ASN. Ini bisa jadi tolak ukur dalam pembayaran TPP. Namun, saat ini kita belum punya aplikasinya," jelasnya belum lama ini.

Bahkan, Wali Kota menginstruksikan jajarannya (Asisten Pemkot) agar segera berkoordinasi dengan BPKP terkait hal tersebut.Menanggapi itu, Anggota DPRD Kota Parepare Fraksi Gerindra, Kamaluddin Kadir, padahal di perwali Nomor 19 Tahun 2022, tanggal 14 April 2022 tentang pedoman pemberian TPP ASN, Calon ASN dilingkup pemerintah kota parepare menyebutkan, apabila aplikasi tidak atau belum dapat digunakan karena kendala teknis atau dalam tahap pengembangan, maka pembayaran TPP dinilai berdasarkan disiplin kerja dengan mempertimbangkan tingkat kehadiran dan tingkat kedisiplinan.

"Memang betul dalam Perwali disebutkan 60 persen berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja 40 persen dengan memakai aplikasi e kinerja. Namun, kalau aplikasi menjadi alasan. Itu tadi, dalam Perwali menyebut apabila aplikasi atau belum bisa digunakan atau dalam rangka pengembangannya, maka penilaian bisa dengan disiplin kerja dengan mempertimbangkan tingkat kehadiran dan tingkat kedisiplinan," jelasnya, Kamis (28/4/22).

Menurutnya, dengan sistem absensi smart yang sudah ada, ditambah dengan metode penilaian oleh masing-masing atasan di OPD, itu sudah dapat menjadi dasar untuk penilaian tanpa menggunakan aplikasi (e-kinerja) itu.

"Kan setiap hari dilakukan. Tentu penilaian dan pengawasan ASN menjadi ranah dan tanggung jawab atasan masing-masing di setiap unit kerja. Kalau memang sulit dijadikan dasar, maka kesimpulannya adalah bahwa sistem kepegawaian kurang berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Kamaluddin Kadir.

Oleh karenanya, sudah sangat jelas meski tanpa aplikasi, penilaian kinerja ASN dapat dilakukan. "Kan juga sudah jelas aturan tentang ASN itu sendiri. Bagaimana tugas dan fungsi ASN apa. Begitupun dengan kewajiban dan larangan ASN. Sanksi pun sangat jelas disebutkan, dan lainnya," tegasnya.

Tidak hanya itu, Kamaluddin Kadir juga mengingatkan, menjadi salah satu rekomendasi Pansus LKPJ kemarin, pembayaran TPP ASN menjadi catatan.

"Kalau tidak salah, menjadi salah satu rekomendasi pansus LKPJ kemarin. Menyimak statemen terakhir Ibu Ketua DPRD, sampai menstressing beberapa hal, antara lain, bayar utang pihak ketiga, bayarkan TPP ASN, juga tender di akhir tahun," bebernya.

Terpisah, Asisten 3 Pemkot Parepare yang juga Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Parepare, Eko W Ariyadi mengatakan, soal TPP itu sesuai harapan pimpinan dapat segera diimplementasikan. "Keinginan pimpinan dapat dijalankan sesuai ketentuan yang mengaturnya, yakni soal kedisplinan dan kinerja," ungkapnya.

Terkait penilaian menggunakan aplikasi, Ariyadi menyebut itu merupakan bagian untuk mensinergikan antara kedisiplinan dengan kinerja.

"Bagian untuk mensinergikan antara kedisiplinan dengan kinerja. Hasil akhirnya berapa besaran yang akan diterimanya. Saya kira untuk pembayarannya kami tinggal menunggu saja dari BKD," pungkasnya.

Berdasarkan informasi baik Asisten I, Asisten II dan Kepala BKD Kota Parepare melakukan koordinasi dengan BPKB di Makassar. Untuk hasil koordinasi belum diketahui hingga kini, terkait bagaimana kejelasan pembayaran TPP ASN yang seharusnya dibayarkan tiga bulan dari Januari hingga Maret 2022. (Nan)

  • Bagikan

Exit mobile version