Bejat, Ayah di Palopo Diduga Tiduri Putri Kandungnya Berkali-kali

  • Bagikan

PALOPO, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Masyarakat di Palopo heboh. Seorang pria ditangkap polisi karena tega meniduri anak kandungnya berkali-kali

Ayah berinisial JF asal Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan itu telah ditangkap polisi, Rabu 20 April 2022.

Tersangka pelaku JF ditangkap Unit Reskrim Polres Palopo setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri karena tak tahan perbuatan pelaku.

Kapolres Palopo AKBP Yusuf Usman melalui Kasat Reskrim AKP Andi Aris Abubakar kepada wartawan mengatakan, pelaku kini menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Palopo.

Kelakuan pelaku, kata Andi Aris, diduga sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SD. Kini korban telah beranjak remaja sudah duduk di bangku SMA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambungnya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E Undang-undang R.I No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 Tentang perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi menjadi Undang-undang. Jo Pasal 289 KUHPidana. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version