PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu bekerjasama dengan Bank Sulselbar dalam penerapan pembayaran pajak restoran melalui Quick Respond Code Indonesian Standard (QRIS).
Kepala Bapenda Luwu Muh.Rudi mengatakan,penggunaan QRIS sebagai alat transaksi pembayaran pajak daerah untuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran.
"Hari ini kita sosialisasikan kepada wajib pajak bagimana penggunaan QRIS untuk Pajak Restoran"kata Muh.Rudi, di Kantor Bapenda,Jumat 22 April 2022.
Ia menjelaskan, sistem transkasi elektronik itu dapat memudahkan masyarakat membayar pajak derah karena sudah terintegrasi dengan
dompet elektronik, seperti Mobile Banking, Gopay, ShopeePay, OVO, Dana, LinkAja, Dompetku.
Penggunaan QRIS secara bertahap akan diterapkan disemua jenis pajak dan retribusi daerah.(*)