PAREPOS.FAJAR.CO.ID, POLMAN -- Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar (AIM) berharap izin operasional Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah yang baru segera diterbitkan, agar bisa secepatnya dimanfaatkan. Rencananya akan ditempatkan di Desa Sattoko, Kecamatan Mapilli.
Bupati meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh politisasi persoalan sampah yang berkembang. "Saya minta agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu politik terkait sampah, karena saya tidak ingin masyarakat saya terkotak-kotak, terpecah gara-gara politik sampah," tegas AIM.
Penegasan Bupati Polman itu, dilontarkan dalam pengkajian UKL-UPL untuk lokasi TPA sampah yang baru. Pengkajian yang digelar Pemerintah Kabupaten Polman melalui Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) di Ruang Pola kantor Bupati Polman, Senin, 18 April 2022.
Pengkajian UKL-UPL dihadiri dari berbagai elemen masyarakat, pemerhati lingkungan, budayawan, KPH Mapilli, Pertanahan. Selain Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar, hadir juga Asisten II, Kadis DLHK Kabupaten Hj Rahmin dan Kadis DLHK Provinsi Sulbar Andi Aco Takdir serta beberapa instansi terkait lainnya yakni Dishut, Dishub, DLHK, kabupaten dan juga DLHK Provinsi Sulbar.
Bupati Polman AIM mengatakan, TPA Paku akan ditinggalkan, sehingga akan diturunkan alat berat untuk melakukan perbaikan di TPA Binuang, agar tidak terjadi pencemaran.
Bupati pun sepakat jika TPA Binuang ditutup dan fokus pada pembukaan TPA baru saja, karena lahan yang dibeli oleh DLHK di Paku jaraknya dari TPA yang sekarang memang cukup jauh, tidak bersambung dengan TPA yang ada.
Kepala Bidang Kebersihan DLHK Polman Nursam mengatakan, pihaknya masih menunggu perintah untuk pembenahan di TPA Binuang. Kalau sudah ada perintah, pihaknya siap turun, karena sudah ada alat berat yang standby di kantor untuk benahi TPA Paku.
Nursam menilai, penempatan TPA di Sattoko sudah tepat, karena berada di pertengahan sehingga sampah dari Tinambung tidak jauh lagi diangkut. Sementara terkait dengan kajian UKL-UPL TPA Sattoko masih terdapat beberapa catatan yang perlu dipenuhi, di antaranya pelibatan masyarakat sebagai tenaga kerja di TPA tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Aco Takdir menyampaikan, pembangunan TPA baru dibutuhkan waktu tiga tahun, sehingga kita harapkan Pemda Polman dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar TPA Binuang bisa dibuka kembali, karena TPA baru juga ada proses yang harus dilalui.
"Kita harapkan tim kami dapat melakukan kajian di lapangan yang terbaik sesuai aturan agar pembangunan TPA ini dapat dipercepat," jelas Aco Takdir. (win)