MAKASSAR, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang akhirnya berhasil diungkap Polisi.
Pelaku kini diamankan dengan inisal S, MIA, AKM, dan A. Salah satunya merupakan pejabat Pemkot yakni Kepala Satpol PP Makassar, MIA (Muhammad Iqbal Asnan)
Saat rilis kasus, Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan dan memeriksa 20 orang saksi.
Dari keempat pelaku, setiap orang memiliki peran. Mulai dari eksekutor, konseptor/penggambar dan otak pelaku.
“Empat tersangka, pertama adalah S, kedua adalah MIA, ketiga AKM, dan keempat adalah A. Saksi yang sudah diperiksa itu ada 20 orang. Sementara otak pelaku adalah pejabat daripada Kota Makassar,” kata Kombes Budhi Haryanto, Sabtu 16 April 2022.
Peristiwa Penembakan yang telah terjadi pada Minggu 3 April lalu itu, didasari soal hubungan asmara. Dimana korban dan pelaku, terkait cinta segitiga.
Perkara ini belum dipublikasikan secara keseluruhan, sebab barang bukti masih dalam perjalanan ke Polrestabes Makassar.
“Motifnya itu cinta segitiga, motif pribadi, tidak ada teror di Kota Makassar. Ini hanyalah motif pribadi sehingga terjadi penembakan,” ujar Budhi.
“Kami memberikan keterangan kepada teman-teman bahwa perkara penembakan yang terjadi sudah berhasil kita ungkap. Untuk identitas lengkapnya pelaku belum juga sampai di Polrestabes maka kita akan rilis berikutnya,” lanjutnya.
Adapun jenis senjata yang digunakan untuk menghabisi nyawa pria 34 tahun itu adalah jenis senjata api revolver. Hanya saja Polisi mengatakan masih akan mendalami terkait kepemilikan senjata api tersebut.
“Kita masih membutuhkan uji balistik, apakah benar senjata itu yang digunakan pada saat kejadian. Untuk barang bukti, yang jelas kendaraan bermotor yang digunakan pelaku saat kejadian. Senjata api yang perlu kita uji balistik,” bebernya.
Sementara untuk posisi pelaku penembakan seperti yang terekam dalam kamera CCTV di lokasi kejadian dipastikan pemilik kendaraan roda dua posisi kedua.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Diduga ada motif pembayaran untuk penembaknya. Yang terakhir ditangkap (MIA), ini semua bersamaan (S, AKM, A),” sebutnya.
Dalam kasus ini, Muhammad Iqbal Asnan diamankan Tim dari Polrestabes Makassar sekitar Pukul 16.00 di salah satu rumah di Jalan Muh. Tahir, belakang RS Bhayangkara, Makassar.
Kasus ini sendiri bermula saat korban melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga tepatnya di samping Mesjid Cengho, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu 3 April 2022.
Penembakan itu berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian juga CCTV yang ada di wilayah kejadian.(*)