PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID — Ilham alias Tile Bin Sahabuddin (20) harus menjalani ibadah puasa di sel Mapolsek Soreang Polres Parepare, Polda Sulawesi Selatan.
Itu setelah Ilham dibekuk polisi atas kasus pencurian kotak amal di Masjid Takwa, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai Nelayan itu melancarkan aksinya pada Rabu 30 Maret 2022 pukul 02.57 Wita dini hari, lalu. Kala itu, Ilham menggasak kotak amal masjid yang berisi uang tunai sekitar Rp 400 ribu.
“Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku membawa kabur kotak amal tersebut,” kata Kapolsek Soreang Polres Parepare, Iptu Muhammad Natsir saat menggelar konfrensi pers, Selasa 5 April.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai Rp 404 ribu, pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, dan kotak amal.
“Pelaku merupakan residivis pencurian 2019 dan 2020. Pelaku juga mengakui telah mencuri di tiga masjid di Parepare, namun belum ada korban yang melapor,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) KE-3E Subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ami)