PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- DPRD Kota Parepare mengeluarkan catatan rekomendasi terhadap sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Hal itu berdasarkan penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Parepare tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna, Selasa 19 April 2022. Rekomendasi itu dibacakan Sekretaris Pansus LKPJ Wali Kota Parepare TA 2021, Asmawati Zainuddin.
Ia menyebutkan catatan DPRD Kota Parepare berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
"Penyelenggaraan urusan tersebut meliputi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, urusan penunjang, unsur pengawasan, unsur kewilayahan, dan unsur pemerintahan umum," katanya.
Ia juga menyebutkan, DPRD merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan di daerah yang turut menentukan bentuk dan hasil pemerintahan daerah yang berlangsung.
"Demokratis tidaknya pemerintahan yang berlangsung serta berhasil atau gagalnya pemerintahan tersebut, akan dipengaruhi juga oleh peran yang dijalankan oleh DPRD," jelasnya.
Ia menjelaskan, peran DPRD yang berdampak pada hasil pemerintahan pastinya bergantung pada pola hubungan yang terjalin antara DPRD dengan kepala daerah.
Pola hubungan dimaksud hendaknya berjalan seimbang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa DPRD dan Kepala Daerah adalah mitra yang sejajar.
"Terhadap rekomendasi ini serta rekomendasi tahun sebelumnya hendaknya menjadi perhatian pemerintah daerah dalam melaksanakan perbaikan Kota Parepare yang lebih baik," tandasnya.
Adapun catatan-catatan terhadap SKPD yang menjadi rekomendasi DPRD Kota Parepare untuk dilakukan perbaikan dan evaluasi, diantaranya Disdikbud untuk segera mengisi jabatan kepala sekolah yang masih lowong untuk menjamin terlaksananya manajemen proses belajar mengajar di sekolah, baik SD maupun SMP.
Selain itu, Disdikbud juga memudahkan guru memperoleh sertifikasi, dan segera melakukan pemerataan penempatan guru mata pelajaran secara proporsional.
Selanjutnya catatan untuk Dinas Kesehatan agar melengkapi sarana dan prasarana Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Sementara itu, Dinas PUPR memprioritaskan perbaikan dan peningkatan sarana jalan, terutama jalan-jalan yang ada di dalam area perkotaan atau jalan-jalan protokol (Jalan Mattirotasi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Panca Marga dan Jalan Agussalim dan melakukan koordinasi intensif dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dalam rangka upaya perbaikan jalan-jalan nasional dan Jembatan Sumpang Minangae.
Sementara untuk Dinas Perkimtam agar tetap konsisten melaksanakan program bedah rumah dalam bentuk swakelola dan rumah impian bagi warga yang kurang mampu serta program bedah rumah dilaksanakan tepat waktu berdasarkan perencanaan dan besaran anggarannya, agar supaya semua anggaran terserap habis untuk perbaikan rumah tersebut.
Begitu pun dengan Dinas Satpol PP agar menunjang terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban Kota Parepare, maka Satpol PP diharapkan melakukan sinergitas dengan Kepolisian dan TNI yang ada di Kota Parepare.
Catatan untuk BPBD agar dalam penyaluran bantuan hendaknya dilakukan secara terkoordinasi dengan pihak kelurahan sehingga penyaluran bantuan tepat sasaran dan tepat waktu, dan melakukan pemetaan terhadap lokasi yang sering dilanda bencana sehingga ada langkah antisipasi kepada masyarakat terhadap kemungkinan adanya resiko bencana.
Dinas Sosial diminta segera berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk melakukan validasi data DTKS Kota Parepare yang jumlahnya sangat tinggi yaitu 20.505 kepala keluarga atau 64.622 orang.
Hal ini bisa mempengaruhi stigma Kota Parepare sebagai kota yang penduduk miskinnya tinggi yaitu sekitar 41% dari jumlah penduduk yang ada dan, segera memfungsikan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) sebagai pusat layanan pengaduan masyarakat terkait masalah kesejahteraan sosial.
Untuk Dinas Tenaga Kerja agar memperhatikan sarana dan prasarana Balai Latihan Kerja (BLK) yang sangat memprihatinkan. Hal ini untuk menunjang proses pelatihan dan keterampilan kerja bagi warga Kota Parepare dan perlu pengawasan yang serius terhadap jam kerja serta masih banyaknya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dibawah umur (anak).
Untuk Badan Keuangan Daerah, berdasarkan pencermatan Pansus LKPj DPRD Kota Parepare meminta kepada pemerintah daerah segera melakukan pembayaran hasil pekerjaan kepada pihak ketiga.
Sementara DP3A agar segera mewujudkan “Rumah Singgah” beserta fasilitasnya sebagai tempat penanganan bagi anak korban kekerasan seksual, korban traficking, korban KDRT dan korban eksploitasi anak.
Sedangkan DLH lebih mengoptimalkan pelayanan kebersihan kepada masyarakat dengan menambah kendaraan operasional pengangkut sampah dan personel tenaga persampahan sertapenambahan bak sampah terpilah secara proporsional.
Dan terpenting bagi DLH, yakni melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cappa Ujung yang dapat berdampak pada pencemaran lingkungan.
Untuk Dinas Perhubungan, bahwa selama 2 tahun terakhir ini, pemerintah daerah tidak dapat memenuhi target pendapatan khususnya dari sektor perparkiran. Untuk itu diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran atau dipihak ketigakan.
Dinas Perhubungan juga diminta mengatur teknis perparkiran, sehingga tidak ada parkir kendaraan yang menggunakan dua sisi jalan (sisi kiri dan sisi kanan) serta memberikan edukasi kepada para juru parkir untuk teknis pelaksanaannya.
Begitu pun terhadap BKPSDM segera melakukan pengisian jabatan lowong di semua SKPD dan penempatan pejabat pada jabatannya berdasarkan dengan tingkat kompetensi dan keahliannya.
Sementara catatan untuk Dinas Perdagangan agar pemberian bantuan peralatan kepada masyarakat supaya mengutamakan kualitas dan mutu barang, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal serta memaksimalkan tagihan lods Pasar Modern Lakessi agar tidak membebani APBD dalam pelunasannya kepada Bank Dunia.
Dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19, maka Dinas Perdagangan diharapkan dapat memberikan alokasi anggaran recovery bagi pelaku UMKM serta berinovasi untuk membangun fasilitas/kedai bagi pelaku UMKM, khususnya bagi home industri (seperti produk abon ikan, keripik pisang, cendera mata, kerang-kerangan, apam, putu cangkir dan lain-lain) yang menjadi produk ciri khas Kota Parepare.
Dinas Perdagangan juga agar memfasilitasi pelaku UMKM dengan toko retail modern sehingga hasil produksi UMKM dapat dipasarkan pada toko retail modern tersebut.
Selanjutnya Dinas Perdagangan memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM agar hasil produksinya layak untuk dipasarkan pada toko retail modern berdasarkan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017. (nan)