POLMAN,PARE POS.CO.ID, — Masyarakat Desa Puppuring Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar sebagian besar mengandalkan buah kemiri sebagai salah satu sumber penghasilan untuk meningkatkan perekonomian dan taraf hidup nya melalui pemanfaatan pengelolaan kawasan hutan.
Keberadaan kemiri di Desa Puppuring pada umumnya menjadi salah satu harapan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi mereka, namun status lahan yang ada di Desa Puppuring sebagian besar adalah kawasan hutan dan bukan hak milik. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pengelolaan kawasan hutan harus hati-hati karena bisa saja berhadapan dengan hukum.
Namun dengan adanya peraturan Permen LHK nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Sehingga memberikan akses kemudahan bagi warga yang berdomisili di sekitar kawasan hutan atau kawasan perhutan sosial tersebut sedikit lega dan merasa aman dalam mengelola kawasan hutan.
Muhlis salah seorang warga Desa Puppuring yang ditemui mengatakan bahwa di wilayahnya begitu banyak potensi sumber daya alam yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, namun terkendala pada pengelolaan kawasan.
“disini ada kawasan hutan, bukan tanah masyarakat. Tapi kita juga tetap mengelolanya karena sudah terlanjur dikelolah sejak dahulu”. Kata Muhlis Rabu 6 April 2022
Lanjutnya, saat ini dirinya sudah merasa aman mengelola kawasan hutan tersebut, karena kelompok yang mereka tempati bergabung bersama warga lainnya yaitu Kelompok Tani Hutan (KTH) Saluloppo Desa Puppuring telah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui perhutanan sosial tentang hak kelola kawasan hutan. “ini kami bersyukur karena kami punya kelompok ada ijinnya untuk mengelola kawasan” tambahnya.
Saat ini buah kemiri terus meningkat seiring berjalannya waktu, sehingga masyarakat berharap agar pemerintah bisa memberikan bantuan pengolahan kemiri.
“kita berharap ini ada pengolahan kemiri supaya bukan lagi buah yang utuh di bawah keluar pak, apalagi jalanan kesini sangat tidak baik” kata Kemi salah satu anggota Kelompok Saluloppo
terpisah. Nenny Tandi Rapak. Kabid Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat mengatakan bahwa Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan. “manfaat perhutan sosial bagi masyarakat adalah mereka mendapat pengakuan dan mereka mendapatkan perlindungan secara hukum dalam mengelola kawasan hutan.” Kata Nenny
“ini adalah salah satu penyelesaian konflik, sengketa dalam hal pengelolaan kawasan hutan” tambahnya.
Selain kemiri, juga terdapat potensi lainnya seperti Kopi, madu, Durian, jagung, rotan dan masih banyak lagi sumber daya alam hasil hutan yang bisa dikelolah oleh masyarakat sekitar kawasan denga harapan masyarakat sejahtera hutan lestari,imbuh Nenny ( win)