PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerapkan pembayaran untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.
Penerapan pemberlakukan pembayaran untuk akses NIK pada database kependudukan tersebut, akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.000 per akses database.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra mengatakan, tarif ini akan dikenakan pada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK.
Namun, kata dia, terkait biaya NIK masih dikaji apakah memungkinkan atau tidak diterapkan dalam situasi sekarang. "Apabila disetujui, maka hal tersebut akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), " katanya.
Dia juga mengatakan, dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang. "Pengenaan tarif ini diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang, " ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, terkhusus warga Kota Parepare bahwa dalam rangka kemudahan mengakses layanan publik agar segera memiliki dokumen kependudukan khususnya KTP el dan KIA. "Saat ini, perekaman KTP el sudah bisa dilakukan bagi warga yg berusia 16 tahun ke atas tetapi pencetakannya dilakukan saat yg bersangkutan berusia 17 tahun, "ungkapnya.(has)