PINRANG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel mengamankan lima oknum polisi yang bertugas sebagai penyidik di Satreskrim Polres Pinrang. Kelimanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu 6 April 2022, lalu. Mereka yang diduga melakukan pelanggaran etik atau penyalagunaan kewenangan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengungkapkan, kini kelima oknum polisi itu sementara diperiksa. Menurutnya, mereka diduga melakukan penyalagunaan wewenang. Hal itu diungkapkannya, Kamis 7 April, di Mapolda Sulsel.
Kasus ini belum dijelaskan secara detail. Sebab kata Komang, masih sementara berproses. Namun dalam operasi
tangkap tangan tersebut, kelima anggota polisi yang diamankan diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan cara merekayasa kasus.
Nantinya jika kelima anggota Polisi ini terbukti melakukan pelanggaran maka akan diproses sesuai aturan yang ada. “Akan diporses sesuai aturan yang berlaku. Namun masih proses pemeriksaan di propam. OTT ini terkait pungutan liar, rekayasa kasus yang dilakukan penyidik,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa tak menapik terkait lima orang anggotanya yang terjaring OTT. Namun ia mengaku tidak bisa mendahului (Polda Sulsel) yang melakukan proses.Ia mengakui anggotanya yang diamankan berjumlah lima orang. Hanya saja ia enggan menerangkan lebih jauh terkait kasus itu karena tidak mau kabar yang beredar semakin liar. (lim)