Pemkab Barru MoU Dengan PT PLN UPDK Tello

  • Bagikan

BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID – Pemkab Barru dan PT PLN (Persero) UPDK Tello menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama tentang pemanfaatan Fly Ash Dan Bottom Ash (FABA) untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Barru.

Kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of understanding (MOU) ini ditandatangani Bupati Barru H. Suardi Saleh dan Hariyadi Bayu Aji, Manajer PLN UPDK Tello di ruang rapat Bupati Barru, Rabu, 7 April.

Dalam kesempatan ini, Bupati Barru menyambut baik karena adanya pemanfataan limbah Flay ASH dan BATTOM ASH ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Menurutnya FABA yang dulu sebagai limbah B3 dan beracun serta berbahaya, kini telah dikategorikan sebagai limbah non B3 terdaftar dan sekarang sudah bernilai ekonomis terhadap masyarakat.

FABA memiliki peluang untuk dimanfaatkan sebagai subtitusi bahan baku campuran beton dan pekerjaan sipil seperti lapisan tanah dasar, stabilisasi lahan, serta campuran semen untuk lapisan dinding rumah. FABA dihasilkan dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler Circulating Fluidized Bed (CFB) batubara terbakar lebih sempurna.

“Sempat juga kami merasa takut dan was-was, tetapi karena sudah diatur pada PP Nomor 22 Tahun 2021 yang menyatakan FABA sudah bukan lagi limbah berbahaya dan beracun sehingga tentu regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintahan pusat telah melalui kajian atau pengujian secara mendalam sebelum diterbitkan, ” sebut Suardi Saleh.

Lebih lanjut Bupati Barru mengharapakan SKPDya untuk segera menyiapkan daftar kebutuhan proyek yang akan menggunakan FABA ini.

Kalau proyeknya kecil-kecil dikerja secara gotong royong saja. Tetapi kalau yang besar ini mesti terpikir bagus karena terkait penggunaan anggaran.

Sementara Hariyadi Bayu Aji Manajer UPDK Tello mengungkapkan rasa bahagianya karena Bapak Bupati Barru dapat menyambut baik Kerjasama ini. Harapannya agar bagaimana Pemkab Barru dan PT PLN (Persero) UPDK Tello bersinergi untuk kesejahteraan masyarakat Barru.

Dua maksud kedatangan pihaknya yaitu terkait Fly ASH dan BATTOM ASH atau FABA ini sebagaimana diatur PP nomor 22 tahun 2021.

Saat ini, FABA PLTU Barru telah banyak digunakan khususnya pada fasilitas umum maupun kantor instansi pemerintahan, baik dalam bentuk paving block, batako, atau produk FABA lainnya. Selain itu, saat ini juga sementara berlangsung pemanfaatan FABA sebagai material stabilisasi lahan pada lokasi Koramil Barru. (mad/B)

  • Bagikan

Exit mobile version