PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID — Polres Parepare berhasil menggagalkan sindikat narkoba jenis sabu. Melalui Sat Narkoba Polres Parepare, oknum yang membawa barang haram yang masuk melalui Pelabuhan Nusantara Parepare berhasil diamankan, Senin, 28 Maret 2022, pukul 07.50 WITA.
Selain penumpang kapal yang membawa sabu, satu orang yang terlibat juga diamankan Polisi. Sekira 1 kilogram diamankan saat turun dari Pelabuhan Nusantara Parepare melalui penumpang KM Catteleya Express asal Kalimantan.
Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Bambang Supriady mengatakan, kedua pelaku yang diamankan merupakan warga Nunukan. “Satu penumpang kapal, satunya penjemput. Tapi keduanya asal Nunukan,” kata Bambang Supriady, Sabtu 2 April 2022.
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan kronologi pengungkapan peredaran sabu, berawal adanya informasi dari salah satu penumpang yang dicurigai membawa barang Narkotika jenis sabu, ditindaklanjuti Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare bersama Anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.
“Penumpang lelaki inisial R di Kapal KM Catteleya Express yang berada di dalam kamar ABK nomor 5 menguasai, menyimpan sebanyak kurang lebih 1 kilogram narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantongan kain warna merah dan dikemasi bungkus menggunakan bungkusan teh guangyinwang warna hijau,” jelasnya saat merilis kasus tersebut di Mapolres Parepare, Sabtu 2 April 2022.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan dan tersangka lelaki Inisial R, dirinya membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Tarakan ke Parepare yang diperoleh dari lelaki Inisial S (DPO) untuk nantinya akan diserahkan kepada tersangka inisial I ketika tiba di Parepare.
“Adapun upah yang dijanjikan sebesar Rp.20 juta. Inisial I berhasil diamankan dan ditangkap saat menunggu barang dari tersangka inisial R di luar kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare untuk menerima sabu tersebut,” ujarnya.
Dari informasi Polisi, adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah satu saset plastik berukuran besar yang berisikan kristal bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh merk Guanyinwang warna hijau dengan berat saat ditimbang dengan pembungkusnya sebesar 1003 gram, 1 kilogram narkotika jenis sabu, satu kantongan plastk warna hitam, satu tas kantongan warna merah, satu unit handphone android merk samsung, satu unit handphone android merk oppo, dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan UU Narkotika nomor 35 tahun 2002 pasal 114 ayat 2, dan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat ayat 2. (nan)